Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah di Kawasan Benteng Vastenburg Disita Kejaksaan, Terungkap Ada Transaksi Jual-Beli atas Nama Perusahaan

Kompas.com - 28/07/2023, 20:12 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Lima bidang tanah di Kawasan Benteng Vastenburg Solo, Jawa Tengah (Jateng), yang disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), ternyata bukan milik perseorangan.

Sebelumnya, publik mengetahui dari plakat penyitaan karena Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Baca juga: Bukan Bangunan Benteng Vastenburg yang Disita Kejaksaan, Tapi 5 Bidang Tanah Kawasan Benteng

Akan tetapi, dari data Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo, saat melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, pada Jumat (28/7/2023), terungkap pemilikan lima bidang tanah, yakni atas nama PT Benteng Gapura Tama.

Kelima bidang tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 386, 387, 380, 388, dan 385, yang terletak di sisi Selatan, Timur, Utara dan di dalam Benteng Vastenburg Solo.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo, Tensa Nurdiyani, menjabarkan awalnya tanah terdaftar dan dipegang oleh PT Benteng Perkasa Utama, pada 1993 di masa Orde Baru.

Kemudian di tahun yang sama, atau pada 1993 terjadi jual-beli menjadi atas nama PT Benteng Gapura Tama.

"Pada 1993 bergantian nama jadi PT Benteng Perkasa Utama. Tahun 1993, terjadi jual beli atas nama PT Benteng Gapura Tama," kata Tensa Nurdiyani, dalam pertemuan.

Di sela-sela pembicaraan, Anggota Komisi I DPRD Solo, Wahyu Haryanto, menduga terpidana Benny menjadi pemegang saham terbesar, sehingga tanah di Kawasan Benteng Vastenburg, disita Kejaksaan dan meminta konfirmasi dari pihak BPN.

BPN menjelaskan dalam data yang dimiliknya, lima bidang tanah ini jelas bukan nama perorangan. Serta, pihaknya tidak bisa menjelaskan soal keterlibatan Benny dalam perusahaan tersebut.

"Semua HGB sudah berakhir pada 2012. Berdasarkan data ke kami, memang belum atau tidak ada permohonan pembaruan perpanjangan hak tersebut sampai Kejaksaan Agung melakukan permohonan penyitaan dan ditindaklanjutinya dieksekusi," ujarnya.

"Terkait dengan HGB ini atas nama subjeknya dari badan hukum, yang sudah berakhir sejak tahun 2012. Karena ini tanah milik negara, tetapi melekat di situ tanah negara bekas hak, dalam hal ini HGB. Nantinya apabila ranah pertanahan tidak ada permasalahan, bekas pemegang hak yang akan mendapat prioritas pemegang berikutnya," paparnya.

Baca juga: Sejarah Benteng Vastenburg Solo yang Disita Kejagung, Dibangun Tahun 1775

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Regional
Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Regional
Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Regional
Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Regional
Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com