"(Potongan tubuh yang telah ditemukan) untuk kepentingan pemberkasan kami sudah cukup. Jadi untuk kegiatan pemberkasan penyidikan kami sudah cukup," tandasnya.
Endriadi mengungkapkan, saat ini jenazah korban masih di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY. Pihaknya saat ini juga masih menunggu keluarnya hasil tes DNA.
"Setelah nanti DNA jadi, kami serahkan ke keluarga," ungkapnya.
Penyidik kepolisian di Polda DIY sudah mencukupi barang bukti atas perkara tersebut dan dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kasus Mutilasi di Sleman, Polisi Masih Tunggu Hasil Tes DNA
"Kasus ini sudah pemberkasan," kata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, dihubungi Kamis (27/7/2023).
Endriadi menyampaikan, saat ini jenazah korban Mutilasi dengan lokasi TKP Turi, Kabupaten Sleman ini belum dipulangkan.
Disinggung mengenai potongan tubuh korban yang belum ditemukan, Endriadi enggan menjelaskan secara pasti.
"Sementara belum. Jika ada perkembangan kami infokan," terang dia.
Polisi masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan korban mutilasi R.
Kemungkinan, hasil tes DNA akan keluar pada pekan depan. Dirreskrimum Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari tes DNA.
Baca juga: Sosialisasi Karanggeneng Sleman Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Sementara, Warga Tidak Setuju
"Ya ini masih menunggu karena tes DNA ini yang diperiksa darah dengan tulang," ujar Kombes Pol FX Endriadi saat dihubungi, Jumat (28/7/2023).
Endriadi menyampaikan, tes DNA dilakukan di Pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Mabes Polri Jakarta.
Proses tes DNA memang membutuhkan waktu. Setidaknya untuk pemeriksaan tes DNA darah membutuhkan waktu 7 hari. Sedangkan tulang membutuhkan waktu 14 hari.
"Nanti kita informasikan, karena ini kita nunggu juga hasilnya dari Jakarta. Prosedur 7 hari dan 14 hari kalau tulang," bebernya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polda DIY Sampaikan Kasus Mutilasi R Sudah Masuk Pemberkasan Perkara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.