Salin Artikel

Fakta Terbaru Kasus Mahasiswa Korban Mutilasi di Sleman, Korban Sedang Teliti LGBT hingga Hasil Tes Kejiwaan Pelaku

KOMPAS.com - Korban mutilasi bernama Redho Tri Agustian di Sleman, DI Yogyakarta membuat geger warga, mulai ditemukan potongan kaki dan tangan pada 12 Juli 2023 lalu.

Kasus ini terus bergulir hingga terungkap dua pelaku berinisial W dan RD yang memutilasi korban, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Berikut ini fakta terbaru terkait kasus mutilasi di Sleman dihimpun berikut ini:

1. Redho sedang teliti kelompok LGBT

Wakil Rektor V Bidang Kerjasama dan Internasional UMY, Prof Dr Achmad Nurmandi mengatakan, korban ternyata sedang melakukan penelitian terkait LGBT.

"Jadi memang Sedang meneliti orang harus mencari informasi, mungkin masuk to ke kelompok kayak gitu itu," kata Nurmandi saat dihubungi melalui telepon, Kamis (27/6/2023).

Dijelaskannya, Redho sudah melakukan penelitian selama 3 bulan. "Cuma namanya masuk ke kelompok itu kan susah," kata dia.

Nurmandi mengatakan, Redho disebut sedang meneliti mengenai kelompok-kelompok unik di Jogja, termasuk kelompok LGBT, hingga kelompok radikal.

Nurmandi mengatakan, Redho indikasinya masuk ke dalam lingkaran mereka untuk melakukan penelitian.

"Ya indikasinya seperti itu lho kalau misalnya dia itu LGBT Ndak mungkin. Nggak sejajar kok itu kan pengangguran kabeh sik pelaku. Kalau LGBT itu kan sejajar mahasiswa dengan mahasiswa," kata dia.

"Jadi itu yang gak wajar (perbedaan status sosial) begitu, makanya karena informasi dari pelaku, karena korban yang sudah meninggal," kata Nurmandi.

Saat ini pihaknya sedang mencari informasi lebih mendalam terkait hal ini.

"Kita mencari informasi apa yang dialakukan termasuk riset. Kita kan sedang cari, mendalami toh dia sudah masuk ke berapa informan segala macam. Karena laptopnya masih di Polda DIY, kita belum tahu," kata dia.

Hasil tes kejiwaan dua pelaku mutilasi berinisial W (29) dan RD (28) sudah didapati, bahwa keduanya secara sadar melakukan pembunuhan dan mutilasi.

"Hasilnya kan dari biro psikologi Polda DIY, motif mutilasi dilakukan secara sadar untuk menghilangkan barang bukti," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi, Jumat (28/07/2023).

Saat ini penyidik masih melakukan proses pemberkasan. Potongan tubuh korban yang ditemukan, lanjut Endriadi, sudah cukup untuk kepentingan pemberkasan.

"(Potongan tubuh yang telah ditemukan) untuk kepentingan pemberkasan kami sudah cukup. Jadi untuk kegiatan pemberkasan penyidikan kami sudah cukup," tandasnya.

Endriadi mengungkapkan, saat ini jenazah korban masih di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY. Pihaknya saat ini juga masih menunggu keluarnya hasil tes DNA.

"Setelah nanti DNA jadi, kami serahkan ke keluarga," ungkapnya.

3. Cukup bukti, kasus masuk pemberkasan

Penyidik kepolisian di Polda DIY sudah mencukupi barang bukti atas perkara tersebut dan dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kasus ini sudah pemberkasan," kata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, dihubungi Kamis (27/7/2023).

Endriadi menyampaikan, saat ini jenazah korban Mutilasi dengan lokasi TKP Turi, Kabupaten Sleman ini belum dipulangkan.

Disinggung mengenai potongan tubuh korban yang belum ditemukan, Endriadi enggan menjelaskan secara pasti.

"Sementara belum. Jika ada perkembangan kami infokan," terang dia.

4. Polisi tunggu hasil tes DNA

Polisi masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan korban mutilasi R.

Kemungkinan, hasil tes DNA akan keluar pada pekan depan. Dirreskrimum Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari tes DNA.

"Ya ini masih menunggu karena tes DNA ini yang diperiksa darah dengan tulang," ujar Kombes Pol FX Endriadi saat dihubungi, Jumat (28/7/2023).

Endriadi menyampaikan, tes DNA dilakukan di Pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Mabes Polri Jakarta.

Proses tes DNA memang membutuhkan waktu. Setidaknya untuk pemeriksaan tes DNA darah membutuhkan waktu 7 hari. Sedangkan tulang membutuhkan waktu 14 hari.

"Nanti kita informasikan, karena ini kita nunggu juga hasilnya dari Jakarta. Prosedur 7 hari dan 14 hari kalau tulang," bebernya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polda DIY Sampaikan Kasus Mutilasi R Sudah Masuk Pemberkasan Perkara

https://regional.kompas.com/read/2023/07/28/200501978/fakta-terbaru-kasus-mahasiswa-korban-mutilasi-di-sleman-korban-sedang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke