Sementara itu, kata Tamba, saat anak tirinya melapor ke polisi, pelaku kabur meninggalkan rumah.
Setelah dilacak, polisi akhirnya menangkap TE di wilayah Batu Aji, Selasa (25/7/2023) siang. Di hadapan polisi, TE mengaku emosi karena korban dianggap sering buang makanan.
“TE mengaku khilaf, karena korban kerap membuang makanan,” sebut Tamba.
Akibat tindakannya itu, TE dijerat Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“TE terancam pidana penjara 15 tahun,” pungkas Tamba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.