Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Tiri di Batam Ditangkap Polisi Usai Aniaya Anak Pakai Sendok Lauk

Kompas.com - 28/07/2023, 19:30 WIB
Hadi Maulana,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – TE (49), seorang warga Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi usai aniaya anak tirinya, SW (16). 

Akibatnya, korban alami luka robek di bagian pelipis matanya setelah dipukul menggunakan sendok.

“Kejadiannya kemarin dan saat ini pelaku TE yang juga ibu tiri korban telah kami amankan dan sekarang berada di Sel Mapolsek Sekupang,” kata Kapolsek Sekupang Kompol ZA Cristopher Tamba ditemui di Sekupang, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Ibu Tiri Acak-acak Dagangan Anak di Makassar, Dipicu Cekcok dengan Ayah karena Selingkuh

Tamba mengatakan, kasus penganiayaan berawal saat korban SW baru selesai memasak dan beristirahat di kamar.

Tak berselang lama, tanpa alasan yang jelas pelaku mendatangi korban dan memukulnya. 

Baca juga: Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Kalsel Aniaya Mantan Istrinya Pakai Gunting

“Dari keterangan TE, dirinya memukul korban karena korban lupa memanaskan lauk untuk dimakan siang hari,” terang Tamba.

Sementara itu, dari keterangan korban, tindakan ibu tirinya itu bukanlah pertama kali. Korban mengaku sering dianiaya hanya karena masalah masalah sepele dan tanpa alasan jelas. 

“Jadi yang melaporkan kasus ini adalah tetangga korban, karena tetangga korban ibah melihat korban yang kerap dipukuli ibu tirinya, bahkan pemukulan itu hampir setiap hari dilakukan TE,” ungkap Tamba menceritakan pengakuan sejumlah tetangga korban yang juga menjadi saksi dalam kasus penganiyaan ini.

 

Sempat kabur

Sementara itu, kata Tamba, saat anak tirinya melapor ke polisi, pelaku kabur meninggalkan rumah. 

Setelah dilacak, polisi akhirnya menangkap TE di wilayah Batu Aji, Selasa (25/7/2023) siang. Di hadapan polisi, TE mengaku emosi karena korban dianggap sering buang makanan.

“TE mengaku khilaf, karena korban kerap membuang makanan,” sebut Tamba.

Akibat tindakannya itu, TE dijerat Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“TE terancam pidana penjara 15 tahun,” pungkas Tamba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com