BANYUMAS, KOMPAS.com - Pengelola tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, bisa dijerat dengan pasal berlapis.
Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, sedang mendalami kemungkinan pengelola dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami akan menganalisis apakah akan menerapkan TPPU," kata Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat pers rilis di Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Keluarga Penambang Emas Terjebak di Banyumas: Rama Harus Pulang Bagaimanapun Keadaannya
Menurut Dwi, saat ini polisi baru menjerat empat tersangka dengan Pasal 158 Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Pasal 158 UU Minerba ini baru tahap awal," ujar Dwi.
Dwi menjelaskan, pasal TPPU memungkinkan digunakan karena praktik pertambangan emas ilegal ini diketahui telah berlangsung lama sejak 2014 lalu.
Namun demikian polisi memerlukan waktu untuk menyelidiknya. Polisi akan menelusuri aliran uang hasil tambang emas ilegal tersebut terlebih dahulu.
"Di sini ada sumbernya, dari yang bersangkutan (akan diketahui) hasil dari kegiatan ini (tambang emas ilegal) dibawa ke mana," kata Dwi.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Pancurendang,
Keempat tersangka yaitu SN (76), KS (43), WI (43) dan DR (40), seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang. Namun DR belum diketahui keberadaannya.
SN merupakan pemilik lahan, kemudian KS dan WI pengelola atau pendana sumur 1 dan DR merupakan pengelola atau pendana sumur 2, lokasi delapan penambang terjebak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.