Selang tiga hari kemudian, Selasa (11/7/2023) siang, kondisi kesehatan korban memburuk. Korban kemudian dilarikan keluarganya ke Puskesmas Lirik untuk penanganan awal,
Namun, kondisi korban semakin parah dan dirujuk ke RSUD Indrasari Rengat di Kelurahan Pematang Reba, Inhu.
"Korban saat itu kondisinya mual dan muntah berkepanjangan. Karena kondisi korban cukup parah, pada pukul 19.00 WIB, pihak RSUD Indrasari merujuk korban ke rumah sakit Safira Pekanbaru," kata Dwi.
Namun, pada Rabu (12/7/2023), pukul 21.30 WIB, korban meninggal dunia. Selanjutnya, kata Dwi, pihak keluarga mencari tahu penyebab korban keracunan.
Kecurigaan keluarga mengarah kepada EW alias Andre, karena diketahui punya hubungan dekat dengan korban. Pihak keluarga kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Lirik.
"Pihak keluarga dan warga kemudian dapat mengamankan pelaku, lalu dibawa ke rumah kepala desa. Tetapi, pelaku bersikeras dan tidak mengakui telah meracuni korban," kata Dwi.
Setelah itu, kepala desa menghubungi Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya. Kapolsek langsung berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan untuk menangkap pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor polisi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam kasus pembunuhan ini, tambah Dwi, petugas turut menyita barang bukti 1 buah jeriken berisi cairan herbisida, 1 buah gelas plastik, 1 buah kantong plastik, seutas tali plastik, jaket, dan celana panjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.