Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelilit Utang, Pasangan Suami Istri di Karimun Curi Sepeda Motor di Masjid

Kompas.com - 27/07/2023, 21:16 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

BATAM, KOMPAS.com – NA (34) dan SR (39), pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan warga Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Polsek Kundur.

Keduanya diamankan karena kedapatan mencuri sepeda motor di parkiran Masjid Nurul Hikmah, Kelurahan Tanjung Batu Kota, kecamatan Kundur, Karimun.

Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa mengatakan, penangkapan pasangan suami istri ini berawal dari laporan warga yang kerap kehilangan sepeda motor.

Baca juga: Demi Judi Online, Pemuda di Lampung Mencuri Sepeda Motor dan Jadi Penadah

Dari sana, unit Reskrim Polsek Kundur melakukan pengembangan hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Kundur.

“Laporan terakhir kehilangan sepeda motor di lokasi parkir Masjid Nurul Hikmah, Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Kundur mengantongi identitas pelaku yang merupakan pasutri,” kata Buala melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Kabur dari Lapas Solok Sumbar, Seorang Napi Tertangkap Curi Motor di Kepri

Tim Unit Reskrim Polsek Kundur langsung melakukan pengejaran. Bahkan saat tim menyergap kediaman pelaku, salah satu pelaku yakni NA berusaha melarikan diri ke hutan. 

Polisi dan warga pun mencari, hingga pelaku NA ditangkap Kamis (27/7/2023) dini hari.  

Dari hasil pemeriksaan sementara, Pasutri tersebut mengaku nekat mencuri motor karena terlilit utang. 

“Hasil curian ini, uangnya kami pakai untuk membayar utang dan sebagian lagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” papar Buala menirukan pengakuan NA dan SR.

Buala mengungkapkan, otak pelaku pencurian sepeda motor ini NA, sedangkan SR hanya mengikuti saja.

“Dalam aksinya, NA yang mencari target. Setelah mendapatkan target, NA langsung menjalankan aksinya dan SR mengawasi,” ungkap Buala.

“Bahkan saat penggerebekan, kami juga menemukan 4 unit sepeda motor berbagai merek dari hasil aksi keduanya,” tambah Buala.

Atas perbuatannya, NA dan SR dijerat Pasal 363 ayat 1 angka 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Buala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com