Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Pimpinan Pesantren Al-Zaytun

Kompas.com - 25/07/2023, 15:37 WIB
Dwi Nur Hayati ,
Amalia Purnama Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan salah satu pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Pasalnya, sebut Teppy, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah berusaha menyelesaikan masalah Al-Zaytun sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.

"Bahwa serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur (Ridwan Kamil) merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketentraman, ketertiban, dan kondusifitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Pemprov Jabar Percepat Penyediaan Feeder LRT Jabodebek

Teppy juga mengungkapkan, Pemprov Jabar mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sekaligus menerapkan prinsip tabayun atau metode penyelesaian masalah dalam tradisi Islam.

"Pemprov Jabar sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kemudian, kami juga tabayun melakukan klarifikasi, mengundang dan menerima dengan tata cara yang baik untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan," tuturnya.

Lebih lanjut, Teppy menjelaskan, pihaknya masih belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan tersebut.

Baca juga: Cabut Gugatan ke Mahfud MD, Panji Gumilang Siapkan Gugatan untuk Ridwan Kamil

Di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, gugatan dari pemimpin Ponpes Al-Zaytun itu ditujukan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai Tergugat dengan judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

"Namun, kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti," ucap Teppy di Kota Bandung, Senin (24/7/2023).

Terapkan tabayun untuk selesaikan polemik Al-Zaytun

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jabar Iip Hidayat mengatakan, Pemprov Jabar telah menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.

Baca juga: INFOGRAFIK: Hoaks! Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Al Zaytun

"(Pemprov Jabar) telah menerjunkan tim investigasi yang berisi banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), organisasi masyarakat (ormas) Islam, sampai Tentara Nasional Indonesia-Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI-Polri)," tuturnya.

Lebih lanjut, Iip menjelaskan, tugas utama tim investigasi adalah merangkum permasalahan dan mengonfirmasinya.

Dengan begitu, kata dia, pemerintah pusat maupun Pemprov Jabar dapat mengambil keputusan dan kebijakan dengan tepat sesuai kewenangan masing-masing.

"Ada keresahan di masyarakat terkait Al-Zaytun. Ada juga unjuk rasa. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban," ucap Iip.

Baca juga: Terbitkan SE Penertiban Atribut Parpol di Depok, M Idris: Kepala Daerah Berhak!

Oleh karena itu, lanjut dia, Gubernur Ridwan Kamil menginstruksikan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jabar untuk mendalami situasi tersebut dan membentuk tim investigasi agar komprehensif dalam penyelesaiannya.

"Pak Gubernur ingin ada bahan dari tim investigasi, apa yang menjadi masalah utama dari keresahan masyarakat ini. Maka, tim investigasi menginventarisasi permasalahan-permasalahan," imbuh Iip.

Ia menegaskan, tim investigasi bekerja secara komprehensif dengan data yang akurat sekaligus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Adapun tujuan dari tim ini adalah mencari solusi yang berkeadilan.

Baca juga: Kemenag Masih Tunggu Laporan Resmi Arab Saudi Soal Investigasi Armina

Selain itu, hasil kerja tim investigasi pun sudah diserahkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta pada Sabtu (24/6/2023).

"Tim investigasi ini dibentuk untuk mengklarifikasi, mengomunikasikan, mentabayunkan. Dari hasil investigasi itu, terlihat mana kewenangan pusat, mana kewenangan daerah," ucapnya.

Dengan begitu, Iip memastikan upaya Pemprov Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan kewenangan dan regulasi.

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Regional
Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Regional
Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com