PURBALINGGA, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisial JS (50) diringkus polisi lantaran menganiaya karyawati koperasi simpan pinjam di wilayah Kecamatan Kejobong, Purbalingga, Jawa Tengah.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 24 Maret 2023 lalu sekitar pukul 09.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban berinisal NDS (20) seorang karyawati koperasi mengunjungi rumah tersangka yang tidak lain adalah nasabahnya. Korban bermaksud menarik setoran mingguan kepada istri tersangka.
Baca juga: Pemuda di Makassar Aniaya Guru Honorer Usai Dilarang Main Bola Dalam Sekolah
Saat sampai di rumah nasabahnya itu, suasana tampak sepi sehingga korban mencoba mengetuk pintu. Tak berselang lama, tersangka pun keluar membukakan pintu.
"Tersangka mengaku kesal dan terganggu, karena saat korban bertamu dia sedang tidur," kata Donni dalam rilis, Jumat (21/7/2023).
Lantaran merasa terganggu, tersangka marah kepada korban. Cekcok pun tak terhindarkan, hingga akhirnya tersangka memukul kepala korban.
"Pelaku memukul korban dengan tangan kanan, posisi telapak tangan terbuka mengenai helm yang dipakai korban serta pipi sebelah kiri," terangnya.
Baca juga: Gara-gara WhatsApp Diblokir, Residivis Aniaya Mantan Istri dan Rampas Uang Rp 7 Juta
Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga kembali mengancam akan menghajar korban sekaligus rekannya jika tak segera angkat kaki.
Kedua pegawai koperasi ini akhirnya batal menagih setoran dan pergi dari rumah tersangka. Peristiwa penganiayaan itu lantas dilaporkan korban ke Polsek Kejobong.
"Korban mengalami luka lebam dan tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sampai beberapa hari," ujarnya.
Petugas yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka pada Selasa (18/7/2023) sore di rumahnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya helm milik korban yang rusak oleh tersangka, daftar absensi koperasi, dan hasil visum et repertum.
"Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.