Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Ditagih Setoran, Pria Paruh Baya Aniaya Karyawati Koperasi di Purbalingga

Kompas.com - 21/07/2023, 18:40 WIB
Iqbal Fahmi,
Khairina

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisial JS (50) diringkus polisi lantaran menganiaya karyawati koperasi simpan pinjam di wilayah Kecamatan Kejobong, Purbalingga, Jawa Tengah.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 24 Maret 2023 lalu sekitar pukul 09.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban berinisal NDS (20) seorang karyawati koperasi mengunjungi rumah tersangka yang tidak lain adalah nasabahnya. Korban bermaksud menarik setoran mingguan kepada istri tersangka.

Baca juga: Pemuda di Makassar Aniaya Guru Honorer Usai Dilarang Main Bola Dalam Sekolah

Saat sampai di rumah nasabahnya itu, suasana tampak sepi sehingga korban mencoba mengetuk pintu. Tak berselang lama, tersangka pun keluar membukakan pintu.

"Tersangka mengaku kesal dan terganggu, karena saat korban bertamu dia sedang tidur," kata Donni dalam rilis, Jumat (21/7/2023).

Lantaran merasa terganggu, tersangka marah kepada korban. Cekcok pun tak terhindarkan, hingga akhirnya tersangka memukul kepala korban.

"Pelaku memukul korban dengan tangan kanan, posisi telapak tangan terbuka mengenai helm yang dipakai korban serta pipi sebelah kiri," terangnya.

Baca juga: Gara-gara WhatsApp Diblokir, Residivis Aniaya Mantan Istri dan Rampas Uang Rp 7 Juta

Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga kembali mengancam akan menghajar korban sekaligus rekannya jika tak segera angkat kaki.

Kedua pegawai koperasi ini akhirnya batal menagih setoran dan pergi dari rumah tersangka. Peristiwa penganiayaan itu lantas dilaporkan korban ke Polsek Kejobong.

"Korban mengalami luka lebam dan tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sampai beberapa hari," ujarnya.


Petugas yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka pada Selasa (18/7/2023) sore di rumahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya helm milik korban yang rusak oleh tersangka, daftar absensi koperasi, dan hasil visum et repertum.

"Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com