Dia menambahkan karena membahayakan anggota dan masyarakat sekitar, keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak pada bagian kaki.
Doffie mengatakan kedua pelaku merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
"Dari catatan kami dan sudah terkonfirmasi, setidaknya ada 20 pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Doffie.
Baca juga: Beraksi di 40 TKP, Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk di Kuningan
Kedua pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah untuk pendalaman penyidikan.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam kurungan 7 tahun penjara," kata Doffie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.