Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan Jembatan Rp 42 M di Kepulauan Meranti, 2 Tersangka Dijebloskan Penjara

Kompas.com - 17/07/2023, 22:38 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dijebloskan ke dalam penjara, Senin (17/7/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto menyebutkan, kedua tersangka bernama Dharma Arifiandi dan Dupli Juliardi.

Dalam kasus ini, tersangka Dharma Arifiandi merupakan mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya.

Baca juga: Kejari Dompu Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Metrologi

"Pada saat proyek (pembangunan jembatan) dikerjakan, Dharma adalah Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya," kata Bambang dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin.

Sedangkan tersangka Dupli Juliardi, adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2012.

Kedua tersangka, kata Bambang, dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Bambang mengatakan, perkara dugaan korupsi itu sebelumnya diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak tahun 2014.

Kemudian, berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan hasil penelitian Jaksa Kejati Riau.

Selanjutnya, penyidik melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU ).

"Hari ini dilaksanakan tahap II dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka inisial Dharma dan Dupli," ujar Bambang.

Proses tahap II dilaksanakan pukul 15.45 WIB, di Lantai 5 Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Kedua tersangka dengan mengenakan rompi oranye digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke penjara.

Selanjutnya, tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Salah satunya, surat dakwaan. Jika rampung, berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.

"Insyallah dalam waktu dekat berkas para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan," sebut Bambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com