BONTANG, KOMPAS.com – Raup keuntungan sekitar Rp 500.000 per hari, suami istri pengamen badut yang membawa anak mereka di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang, Sabtu (15/7/2023).
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi mengatakan, pengamen badut ini diduga sengaja membawa anaknya untuk mendapat belas kasih dari masyarakat.
Baca juga: Per Jam Dapat Rp 500.000, Pasutri Pengamen Badut di Bontang Ini Nginapnya di Hotel
Pasutri pengamen badut ini saat diamankan berada di Simpang 4 traffic light Jalan Imam Bonjol dan Jalan HM Ardhans.
“Menurut pengakuannya, karena keduanya harus mencari nafkah dan tidak ada yang menjaga anaknya di rumah. Kedua anaknya masih kecil berjenis kelamin perempuan. Anak pertama usia 5 tahun, yang kedua usia 1 tahun,” kata Eko.
Baca juga: Aksi Ayah Selamatkan Anaknya yang Disekap Pria Berkostum Badut, 5 Hari Terkunci di Kamar Kontrakan
Tidak hanya itu saja, suami istri tersebut beberapa kali menginap di hotel dari hasil mengamen.
“Iya, mereka menginap di hotel. Menurut petugas hotel, tarifnya per malam itu Rp 120.000 dan sudah menginap selama 4 hari 3 malam,” tuturnya.
Eko menyayangkan tindakan pengamen badut yang membawa serta anaknya dalam bekerja.
Sebab hal itu sangat dilarang lantaran termasuk mengeksploitasi atau memanfaatkan anak, seperti tertuang dalam Perda Provinsi Kaltim No 6 Tahun 2012 dan Perda Kota Bontang No 9 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Dalam peraturan tersebut salah satunya menyebutkan larangan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak dalam kegiatan ekonomi, seksual maupun lainnya,” jelasnya.
Dipulangkan ke daerah asal
Pihaknya pun memberi teguran kepada pasutri pengamen badut ini agar tidak mengulangi perbuatannya. Eko memastikan pasutri pengamen badut ini bukan jaringan, melainkan bergerak sendiri.
“Mereka nyewa pakaian badut di tempat penyewaan di Samarinda. Jadi mereka bergerak sepasang itu, namun antar pengamen badut yang ada di Bontang itu mereka saling kenal,” ungkapnya.
Pasutri ini pun dipulangkan kembali ke Samarinda beserta anaknya. Tentunya mereka dibebaskan dengan syarat menandatangani perjanjian agar tak mengulangi perbuatannya.
“Sesuai SOP Satpol PP sesuai Permendagri 54 Tahun 2011. Upaya jika ditertibkan pertama kali, maka dibuat surat teguran 1 secara tertulis, sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.