SIKKA, KOMPAS.com - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan, jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak di wilayah itu mencapai 116 kasus.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus menyebutkan, ratusan kejadian kekerasan ini terjadi dalam kurun waktu empat bulan, yakni Januari hingga April 2023.
“Ada 116 kasus, 96 kasus kekerasan terhadap anak, dan 20 kasus kekerasan terhadap perempuan,” ujar Herlemus dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).
Baca juga: Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Bandung Tinggi, Lembaga Pendidikan Tak Aman
Herlemus mengatakan, setiap kasus yang dilaporkan DPPKBP3A telah ditindaklanjuti, dan tuntaskan secara bertahap. Selain itu melakukan pendampingan kepada para korban .
Jenis kekerasan yang dialami korban, ungkap Herlemus, diantaranya kekerasan seksual, kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran.
Ia melanjutkan, pemerintah berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku. Perempuan dan anak sebagai kaum lemah wajib dilindungi.
Herlemus mengatakan, DPPKBP3A Kabupaten Sikka terus berupaya menekan kasus kekerasan perempuan dan anak melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Selain itu bekerja sama dengan lintas sektor, termasuk non-governmental organization (NGO), lembaga pemerhati kekerasan anak dan perempuan, dan aparat penegak hukum (APH).
Setiap kejadian akan ditangani, mulai dari pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Baca juga: Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Ambon Terus Meningkat sejak 2017
"Untuk tindak pidana, kita selalu berkomunikasi dengan Polres, Kejaksaan dan Pengadilan," ujarnya.
Herlemus juga meminta masyarakat tidak segan melaporkan setiap kekerasan terhadap anak dan perempuan ke UPTD PPA DPPKBP3A.
"Jangan sungkan dan segan melaporkan setiap kekerasan terhadap anak dan perempuan, UPTD PPA selalu siap menerima setiap pengaduan dari seluruh masyarakat dan siap memfasilitasi kasus yang dilaporkan hingga tuntas," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.