CIANJUR, KOMPAS.com – Moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah sejak 2015 memicu maraknya praktik perdagangan orang berkedok pengiriman tenaga kerja unprosedural.
Menurut Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Cianjur, situasi itu tidak terlepas dari kebijakan yang tidak diimbangi solusi nyata bagi masyarakat.
Sejatinya, masyarakat diberdayakan, mendapatkan pelatihan kewirausahaan atau peningkatan kapasitas dan skill bagi yang ingin bekerja.
Baca juga: Astakira Cianjur Bongkar Perputaran Uang di Praktik Perdagangan Orang
“Dan program-program itu tentunya harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan, bukan yang sifatnya seremonial-seremonial,” ujar dia.
Karena itu, selama tidak ada kebijakan pemerintah yang lebih memberdayakan, Najib menyarankan moratorium dicabut.
“Moratorium tanpa solusi hanya akan menyuburkan bisnis kejam dan kotor (perdagangan orang) ini,” kata dia.
Baca juga: Suami TKW Cianjur Beberkan Awal Mula Istrinya Terjebak Prostitusi di Dubai