Menurut Didik, saat PPDB di DIY masih menggunakan NIK orangtua, siswa dan orangtua harus tinggal dalam satu alamat.
“Kalau dulu NIK orangtua, memang orangtua yang harus tinggal di situ dengan si anak, tapi karena sekarang di peraturan menteri yang baru memang NIK si anak, jadi kita mengikuti itu,” ungkapnya.
Baca selengkapnya: Banyak Calon Siswa Numpang KK Saat PPDB, Disdikpora DIY Terbentur Aturan Menteri
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan modus kecurangan yang dilakukan orangtua agar sang anak bisa ikut penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi di sekolah yang diinginkan.
Salah satu modus yang digunakan adalah masih ada orangtua yang tiba-tiba berdomisili di dekat sekolah.
"Tapi memang itu KK-nya terverifikasi, hanya memang dinas tidak melakukan verifikasi lapangan apakah orangtua dan keluarga tersebut tinggal fisik di situ atau hanya KK-nya saja. Kami dapatkan informasi seperti itu masih terjadi," papar Kepala Ombudsman DIY, Budhi Masturi dihubungi, Jumat (7/7/2023).
Budhi memaparkan, KK merupakan dokumen administratif sehingga selama diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), maka Dinas Pendidikan tidak bisa berbuat apa-apa.
Budhi menilai hal tersebut menjadi kelemahan PPDB jalur zonasi. Untuk itu, pihaknya ingin mengajak Disdukcapil untuk menjadi bagian gerakan PPDB yang bersih.
Baca selengkapnya: Modus Kecurangan PPDB di DIY, Orangtua Titipkan Anak di KK Orang Lain yang Dekat Sekolah Favorit
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman, Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo, Wijaya Kusuma | Editor: Gloria Setyvani Putri, Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.