Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Kantor Distributor Bahan Bakar Kapal di Batam, Terkait Kasus Andhi Pramono

Kompas.com - 11/07/2023, 20:07 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT. Bahari Berkah Madani (BBM) yang berlokasi dalam Kompleks Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kantor itu digeledah karena diduga ada aliran dari yang terkait dengan rekening milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Andhi Pramono. 

Warga dalam kompleks perumahan itu menyebutkan, ada dua polisi bersenjata lengkap yang ikut dalam penggeledahan tersebut. 

Baca juga: KPK Bawa 3 Koper Usai 5 Jam Geledah Kantor Terkait Andhi Pramono di Batam

Penggeledahan berlangsung pada hari ini, Senin (11/7/2023), dari 10.15 WIB sampai 14.38 WIB.

"Ada tiga koper yang dibawa bapak-bapak KPK tadi, koper warna hijau, abu-abu, dan hitam," kata Yuni, warga Kompleks Perumahan Jodoh Permai yang rumahnya dekat kantor PT BBM. 

Menurut Yuni, PT BBM sudah lama berkantor di kompleks perumahannya. Namun, dia tidak ingat secara pasti waktu kantor itu mulai beroperasi di sana. 

"Setahu kami perusahaan tersebut merupakan distributor bahan bakar untuk kapal, dan sudah lama ada disini," terang Yuni.

Sebelumnya, KPK menduga Andhi Pramono memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi broker.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Muna dan Rumah Ketua DPC Gerindra Muna

Andhi menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.

Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.

Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

 

Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan.

Pasalnya, pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor diduga tidak kompeten.

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca juga: Teten Masduki Galau tapi Tak Kaget Dengar Banyak Skandal di KPK

KPK diketahui menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya, KPK menjerat Andhi dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Andi Pramono juga disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com