Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan Pabrik Rp 6,9 Triliun, 4 Mantan Petinggi Perusahaan BUMN Divonis 5 Tahun

Kompas.com - 11/07/2023, 14:41 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011 PT Krakatau Steel, Cilegon, Banten divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang. Kerugian negara mencapai Rp 6,9 triliun.

Keempat terdakwa yakni Andi Soko Setiabudi mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.

Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.

Baca juga: Telusuri Dugaan Korupsi Proyek RSU, Polisi Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah

Mantan petinggi perusahaan milik BUMN itu dinilai majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Keempatnya juga dihukum sama dengan bos mereka yakni Dirut PT KS Fazwar Bujang yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Nelson dihadapan para terdakwa. Senin (10/7/2023) malam.

Hakim dalam putusannya mempertimbangkan hal yang memeratkan yakni tidak mendukung kebijakan pemerintah pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman yakni para terdakwa bersikap sopan, tidak menikmati hasil korupsi dan sudah berusia lanjut.

Baca juga: Eks Dirut Krakatau Steel Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Rp 6,9 T

Keempatnya divonis lebih ringan dari tuntutan yang diminta oleh JPU dari Kejagung. Jaksa menuntut keempatnya dengan hukuman penjara 6 tahun denda Rp 800 juta subsider 5 bulan penjara.

Oleh hakim para keempatnya dinilai telah terbukti unsur baik unsur melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun dan USD 292 juta.

Keempatnya lalu menanggapi putusan tersebut dengan pikir-pikir akan melakukan upaya hukum banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com