Salin Artikel

Korupsi Pembangunan Pabrik Rp 6,9 Triliun, 4 Mantan Petinggi Perusahaan BUMN Divonis 5 Tahun

SERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011 PT Krakatau Steel, Cilegon, Banten divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang. Kerugian negara mencapai Rp 6,9 triliun.

Keempat terdakwa yakni Andi Soko Setiabudi mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.

Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.

Mantan petinggi perusahaan milik BUMN itu dinilai majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Keempatnya juga dihukum sama dengan bos mereka yakni Dirut PT KS Fazwar Bujang yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Nelson dihadapan para terdakwa. Senin (10/7/2023) malam.

Hakim dalam putusannya mempertimbangkan hal yang memeratkan yakni tidak mendukung kebijakan pemerintah pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman yakni para terdakwa bersikap sopan, tidak menikmati hasil korupsi dan sudah berusia lanjut.

Keempatnya divonis lebih ringan dari tuntutan yang diminta oleh JPU dari Kejagung. Jaksa menuntut keempatnya dengan hukuman penjara 6 tahun denda Rp 800 juta subsider 5 bulan penjara.

Oleh hakim para keempatnya dinilai telah terbukti unsur baik unsur melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun dan USD 292 juta.

Keempatnya lalu menanggapi putusan tersebut dengan pikir-pikir akan melakukan upaya hukum banding.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/11/144141278/korupsi-pembangunan-pabrik-rp-69-triliun-4-mantan-petinggi-perusahaan-bumn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke