‘’Kita sudah mediasi, tapi pihak keluarga tidak menerima itu,’’jawabnya, melalui sambungan telepon.
Usman menegaskan, kasus ini sedang tahap investigasi dan klarifikasi. Langkah tersebut dimaksudkan agar perkaranya terang benderang dan tindak lanjut yang diambil menjadi solusi terbaik.
Pihak UPTD harus memperjelas permasalahan dari kedua belah pihak. Apa yang melatarbelakangi tindak pemukulan dan dampak psikologi terhadap anak dan sejauh mana, termasuk apa jenis sanksi yang diberikan terhadap Y dan bagaimana menindaklanjuti persoalan anak yang dikatakan mogok sekolah pascaperistiwa tersebut.
‘’Permintaan mutasi sebenarnya sudah diakomodir. Cuma butuh proses. Pemberian teguran ada aturan yang harus dijalankan, jangan langsung tanpa tahu sejauh mana kesalahan. Sehingga, ketika nanti jalan ceritanya tidak sesuai yang diceritakan orang, setelah itu diberikan hukuman tidak setimpal kan malah tidak etis,’’jelasnya.
Bagaimanapun, kasus ini harus ditinjau dan dirapatkan dengan banyak pihak, karena tuntutan mutasi pihak keluarga korban akan berdampak pada kinerja Dinas Pendidikan dan juga kekurangan guru pada sekolah dimaksud.
‘’Masih investigasi, masih proses, belum ada keputusan yang mengarah jenis hukuman. Begitu juga terkait masalah si anak tidak mau sekolah, kita perlu tahu motivasinya apa. Apakah takut dipukul atau karena hal lain. Kita masih akan perjelas semua,’’kata Usman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.