CIREBON, KOMPAS.com – SDR (26), wanita asal Bogor, Jawa Barat, tertangkap menyelundupkan satu paket sabu dan 150 butir obat penenang ke Lembaha Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kesambi Cirebon.
Barang terlarang tersebut dimasukkan ke alam vital pelaku. Namun, usahanya itu berhasil digagalkan petugas usai terdeteksi dengan menggunakan alat body scanner.
“Kita menerapkan SOP yang harus ditaati oleh seluruh pengunjung yang hendak masuk wilayah Lapas. Dalam poses sop dan pemeriksaan ketat itu upaya ini berbongkar oleh petugas,” kataKalapas Kelas 1 Kesambi Cirebon Kadiyono, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Lapas dan Rutan di Sulsel Disebut Kendalikan Peredaran Narkoba, Kemenkumham Sulsel: Hanya Korban
Sementara Tuti Robiawati, petugas Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon, menceritakan, SDR datang untuk menjenguk suaminya yang mendekam di penjara karena kasus narkoba.
Lalu saat dilakukan pemeriksan dengan alat body scanner oleh petugas bernama Indra Hermawan menemukan kejanggalan.
Indra kemudian meminta Tuti petugas wanita untuk melakukan pemeriksaaan secara manual kepada SDR.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Dieksekusi ke Lapas Banceuy Tadi Malam
“Setelah informasi dari pak Indra, saya langsung memanggil yang bersangkutan, lalu saya raba. Saya sudah tau posisi yang dicurigakan. Saya buka celananya, terus dalemannya juga. setelah itu, saya periksa pakaiannya dulu, tidak ada,” kata Tuti saat diwawancarai Kompas.com Jumat (7/7/2023).
Namun setelah diperiksa secara teliti, petugas akhirnya berhasil menemukan barang haram tersebut.