Tuti langsung melaporkan hasil temuan itu kepada pimpinan dan dilakukan pelaporan secara bertahap dan berjenjang untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kadiyono mengatakan, kasus itu sudah dilaporkan ke pihak POlres Cirebon Kota untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, dari pengakuan SDR, barang haram itu untuk suami nya yang bernama Ade Usman, terpidana kasus narkotika dengan putusan hukuman tujuh tahun penjara.
Berdasarkan catatan, Ade Usman akan rencananya akan dibebaskan bersyarat dalam waktu dekat.
Namun, dengan temuan kasus ini, Ade Usman berpotensi akan mendapatkaan tambahan hukuman.
Untuk dua orang petugas, yang berhasil menggagalkan penyelundupan ini, yakni Indra Hermawan dan Tuti Robiawati mendapatkan piagam penghargaan. Pemberian penghargaan melalui upacara apel pada Jumat pagi tadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.