Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Monumen Samudra Pasai Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 07/07/2023, 14:02 WIB
Masriadi ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Provinsi Aceh, melakukan penahanan kota terhadap lima terdakwa kasus korupsi proyek monumen Samudra Pasai sejak 4 sampai 30 Juli 2023.

Artinya, kelima terdakwa tidak dapat bepergian keluar kota selama status itu melekat kepada mereka.

Kajari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari menyebutkan, JPU segera melimpahkan kembali surat dakwaan terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.

“Dokumen dakwaan segera kita kembali ke Pengadilan Tipikor,” kata Diah saat dihubungi, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Dikawal Polisi Bersenjata, Jaksa Limpahkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menerima eksepsi lima terdakwa perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Aceh Utara.

Dalam putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin, 5 Juni 2023, juga menyatakan, “Dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari tahanan”.

Dengan begitu, setelah sidang itu, kelima terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Mereka adalah Fathullah Badli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Kabupaten Aceh Utara tahap I sampai V tahun anggaran 2012-2016, Nurliana NA (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek itu tahap I sampai VI tahun anggaran 2012-2017), T. Maimun (Direktur PT Lamkaruna Yachmoon selaku rekanan proyek itu tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016, dan tahap VI tahun 2017), T. Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuasa Moely selaku rekanan proyek tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015), dan Poniem (Direktris CV Sarena Consultant sebagai konsultan pengawas proyek tersebut).

Diah Ayu menjelaskan, perkara Monumen Islam Samudra Pasai itu masih tahap putusan sela di Pengadilan Tipikor, belum masuk ke pokok perkara.

“Jadi, saat itu Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menyatakan bahwa dakwaan Jaksa (Penuntut Umum) batal demi hukum. Kalau tidak salah itu dikarenakan kerugian negara tidak jelas bagi para terdakwa yang harus bertanggung jawab dalam proyek ini. Namun, putusan sela belum final. Karena hakim wajib memeriksa pokok perkara setelah kami ajukan lagi dakwaan terhadap terdakwa ke pengadilan. Itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2022,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Rp 44,7 Miliar, JPU Masih Susun Dakwaan untuk 5 Tersangka

Dia menambahkan, soal kerugian negara itu sudah masuk dalam pokok perkara, yang justru harus dibuktikan di persidangan.

Sebagai contoh, kerugian negara disebabkan kurangnya volume bangunan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umroh dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umroh dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Regional
Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Regional
Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Regional
Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Regional
Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Regional
11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

Regional
Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Regional
Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com