Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Kasus Korupsi Samudera Pasai, Seorang ASN Pemkab Aceh Utara Akan Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 02/11/2022, 16:51 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, sedang memproses pemberhentian sementara N (53) seorang aparatur sipil negara (ASN) pembuat komitmen yang tersangkut dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai dan sudah ditahan.

N ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya, yaitu F (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016, TM (48) selaku kontraktor pelaksana, P (57) selaku konsultan pengawas, dan RF (57) selaku kontraktor pelaksana.

“Kami pastikan proses pemberhentian sementaranya. Nanti akan ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Utara pemberhentian sementara yang bersangkutan, karena sudah ditahan di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara Syarifuddin per telepon, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Korupsi Libatkan Keluarga, KPK Gelar Bimtek untuk Pejabat Beserta Istri

Dia menyebutkan, setelah pemberhentian sementara, hak N dalam bentuk gaji akan berkurang sebesar 50 persen.

“Prosesnya segera dilakukan,” terang Syarifuddin.

Sedangkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman yang dihubungi terpisah menyebutkan, saat ini timnya terus memproses kasus itu dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh.

“Pemberkasan semoga segera selesai seterusnya masuk ke tahap pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menahan semua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara.

Kelimanya disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum ditahan, kelimanya menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka juga dikenakan rompi warna merah muda dan diborgol seterusnya dibawa ke Rutan Lhoksukon.

Sekadar diketahui, proyek proyek yang berlangsung sejak 2012 hingga 2017 menghabiskan dana sebesar Rp 49,1 miliar. Dia merincikan, proyek itu dikerjakan secara bertahap.

Baca juga: Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara

Penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak Mei 2021 hingga awal Juni 2021. Sejumlah saksi ahli, rekanan dan mantan pejabat yang bertanggung jawab untuk proyek itu telah dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan standar.

Semisal fondasi proyek itu tak mampu menopang tower setinggi 71 meter. Selain itu, sejumlah bagian bangunan retak dan membahayakan pengunjung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com