“Sebenarnya proyek ini masterplannya yang disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu volumenya 80 meter. Dengan dalih masalah struktur tanah sehingga mereka meninjau ulang, tapi bukannya menguatkan, malah menurunkan untuk konstruksi dari mutu beton K500 dijadikan tiang pancang K250,” terangnya.
Diah Ayu menghormati putusan sela dari Pengadilan Tipikor pada awal Juni lalu yang membatalkan dakwaan JPU.
Baca juga: Masa Tahanan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Monumen Pasai Aceh Diperpanjang
Namun, berdasarkan putusan MK, JPU dapat melimpahkan kembali surat dakwaan terhadap terdakwa perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor.
“Setelah itu hakim wajib langsung memeriksa pokok perkara sampai putusan ini nantinya inkrah (berkekuatan hukum tetap),” pungkas Diah Ayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.