ACEH, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara masih menyusun surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai dengan kerugian negara mencapai Rp 44,7 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan, JPU masih terus menyempurnakan berkas dakwaan terhadap lima tersangka korupsi Monumen Samudera Pasai.
Sementara itu, untuk para tersangka saat ini ditahan di Lapas Lhoksukon.
Baca juga: Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara
"Saat ini kelima tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Lhoksukon sembari JPU menyempurnakan dakwaan. Penahanan terhadap tersangka masih mungkin diperpanjang. Namun diupayakan akan rampung dalam 20 hari tersebut," katanya dikutip Antara.
Kelima tersangka tersebut yakni FB, selaku pengguna anggaran yang juga Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara saat pembangunan berlangsung.
Selanjutnya, tersangka berinisial NU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, tersangka TM selaku rekanan pekerjaan, PO selaku konsultan pengawas, dan RF selaku kontraktor pelaksana.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, primair melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta subsidair, melanggar Pasal jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penyusunan dan penyempurnaan dakwaan, kata Arif Kadarman, JPU melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Banda Aceh.
"Mudah-mudahan berkas dakwaannya rampung dan kasus dugaan korupsi ini dapat cepat selesai serta disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Arif Kadarman.
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Samudera Pasai, Seorang ASN Pemkab Aceh Utara Akan Diberhentikan Sementara
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai dengan kerugian negara mencapai Rp 44,7 miliar.
Arif Kadarman mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara melimpahkan perkara beserta tersangka dan barang bukti ke JPU.
"Kelima tersangka ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, untuk selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka untuk mempermudah JPU menyusun surat dakwaan," kata Arif Kadarman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.