Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Hakim di Bawah Tuntutan, Jaksa Banding dalam Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat

Kompas.com - 07/07/2023, 12:30 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat.

Pengadilan Negeri Padang Tindak Pidana Korupsi memutuskan 7 orang bersalah dalam kasus itu, namun vonis hakim di bawah tuntutan JPU.

"Memori banding sudah kita kirimkan. Kita banding karena perbedaan dakwaan pasal yang terbukti," kata Kepala Kejari Pasaman Barat, Yusuf Putra yang dihubungi Kompas.com, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, 2 Eks Direktur RSUD Pasaman Barat Ditahan

Menurut Yusuf, dalam putusan hakim yang dibacakan Selasa (20/6/2023) lalu, penentu pemenang tender Ali Munar terbukti melanggar dengan vonis penjara 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 3.607.000.000 (Rp 3,6 miliar) serta subsider 6 bulan penjara.

Lalu empat terdakwa panitia kelompok kerja Harpan S vonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 500 juta serta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Ledi A vonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

Tona Amanda vonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 75 juta subsider 4 bulan

Terdakwa Yan Eldi vonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 75 juta subsider 4 bulan penjara.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novri Indra vonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Satu lagi Manajemen Konstruksi M Yusuf vonis penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 85 juta serta subsider 4 bulan kurungan.

"Sementara tuntutan JPU itu 6-8 tahun penjara untuk 7 terdakwa yang dinilai terbukti melakukan tindakan pidana korupsi," kata Yusuf.

Baca juga: Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Bank di Aceh Digeledah

Kasus itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000 (Rp 136 miliar).

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46 (Rp 16,2 miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com