PADANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat.
Pengadilan Negeri Padang Tindak Pidana Korupsi memutuskan 7 orang bersalah dalam kasus itu, namun vonis hakim di bawah tuntutan JPU.
"Memori banding sudah kita kirimkan. Kita banding karena perbedaan dakwaan pasal yang terbukti," kata Kepala Kejari Pasaman Barat, Yusuf Putra yang dihubungi Kompas.com, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, 2 Eks Direktur RSUD Pasaman Barat Ditahan
Menurut Yusuf, dalam putusan hakim yang dibacakan Selasa (20/6/2023) lalu, penentu pemenang tender Ali Munar terbukti melanggar dengan vonis penjara 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 3.607.000.000 (Rp 3,6 miliar) serta subsider 6 bulan penjara.
Lalu empat terdakwa panitia kelompok kerja Harpan S vonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 500 juta serta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa Ledi A vonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.
Tona Amanda vonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 75 juta subsider 4 bulan
Terdakwa Yan Eldi vonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 75 juta subsider 4 bulan penjara.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novri Indra vonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Satu lagi Manajemen Konstruksi M Yusuf vonis penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 85 juta serta subsider 4 bulan kurungan.
"Sementara tuntutan JPU itu 6-8 tahun penjara untuk 7 terdakwa yang dinilai terbukti melakukan tindakan pidana korupsi," kata Yusuf.
Baca juga: Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Bank di Aceh Digeledah
Kasus itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000 (Rp 136 miliar).
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46 (Rp 16,2 miliar).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.