Kapolres Bolsel AKBP Indra Wahyu Madjid mengatakan, kejadian di video itu terjadi pada Sabtu (1/7/2023).
"Pada saat itu setelah upacara diadakan pemusnahan minuman keras cap tikus 4.400 liter," kata Indra, saat dihubungi, pada Kamis (6/7/2023).
Indra mengatakan, pemusnahan miras dihadiri oleh Forkopimda, seperti bupati, wakil bupati Bolsel, dari Kodim, Kejaksaan dan kepala-kepala dinas termasuk Dinas Lingkungan Hidup.
"Di situ beliau-beliau juga hadir semua. Mereka semua ikut dalam memusnahkan itu," ujarnya.
Ia menuturkan, metode pemusnahan, karung atau plastik berisi cap tikus itu diletakan di aspal lalu disileti dengan kater.
"Bukan dibuang ke sungai, bukan. Tapi, disileti dengan kater. Semuanya ikut memusnahkan pakai sarung tangan plastik, pakai kater, lalu satu-satu disileti," sebut dia.
Miras cap tikus sebanyak 4,4 liter yang dimusnahkan itu hasil operasi selama dua bulan di wilayah Bolsel.
Baca juga: Cek Profil Istri ASN yang Masuk Radar Seleksi Sekda Solo, Gibran: Harus Rajin dan Tidak Hedon
"Intinya tidak ada pencemaran di sungai, karena pemusnahan itu di aspal dan ada sedikit di bagian tanah. Jadi, antara tanggul dan ujung aspal itu masih ada jarak 1,5-1,6 meter dan itu ada tanahnya. Dan tempatnya kita menaruh barang bukti itu merembes ke dalam tanah. Sebelum tanggul itu," ujar dia.
Kapolres menambahkan, setelah dari tanggul ada tanah lagi baru sampai ke sungai.
"Masih ada jarak tanah sekitar 1,9-2,6 meter. Jadi tidak ada bilang kita lempar (musnahkan miras) ke air, itu tidak ada," tutur dia.
Ia mengatakan, kemarin waktu anggota dari Polda Sulut ke sana (lokasi kolam ikan), ibu itu sempat bicara bahwa tidak ada ikan mati pada saat itu.
"SOP yang kita jalankan sudah ada," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.