Polisi lalu berangkat ke Jambi untuk menjemput keduanya pada 22 Juni 2023.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, akhirnya mengerucut kepada pelaku MES yang berperan sebagai perekrut dan penyalur tenaga kerja. Perekrutan itu pun tanpa dokumen yang resmi alias ilegal.
"Tanpa menunggu lama, penyidik Polres Alor langsung mendatangi alamat rumah pelaku MES dan membawanya ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan," kata Ariasandy.
Baca juga: Jadi Tersangka Perdagangan Orang, Biduanita di Ponorogo Ditahan Polisi
Saat ini, MES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Markas Polres Alor.
Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.