Salin Artikel

Terlibat Kasus Perdagangan Orang, Mahasiswa di NTT Ditangkap Polisi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang mahasiswa berinisial MES.

Mahasiswa asal Desa Wekmidar, Kecamatan Rehat, Kabupaten Malaka, NTT, itu ditangkap karena diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Korbannya adalah dua remaja perempuan asal Kabupaten Alor, berinisial WPK (19) dan MJD (18)," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Rabu (5/7/2023).

Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula ketika kedua korban WPK (19) dan MJD (18) tergiur dengan unggahan lowongan kerja sebagai asisten rumah tangga dan karyawan toko di media sosial Facebook. Informasi itu diunggah oleh akun bernama Elva Vina pada 30 Mei 2023.

Dalam postingan itu, tertera bahwa pekerjaan itu ada di Provinsi Jambi dengan gaji per bulan Rp 1,8 juta.

Keduanya lantas menghubungi akun itu melalui pesan pribadi. Setelah berkomunikasi, pemilik akun Elga Vina lalu mengirimkan uang kepada keduanya sebesar Rp 300.000 sebagai biaya transportasi ke Kota Kupang.

"Akhirnya pada tanggal 31 Mei 2023 tanpa sepengetahuan orangtua kedua korban berangkat menggunakan Kapal feri menuju Kupang," kata Ariasandy.

Tiba di Kupang, keduanya lalu dijemput oleh seorang pria berinisial MGS.

Selanjutnya, pada 2 Juni 2023, keduanya terbang ke Jambi melalui Bandara El Tari Kupang.

Sesampainya di Jambi, keduanya langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furnitur dan asisten rumah tangga.

Kemudian, pada 4 Juni 2023, orangtua kedua korban melaporkan informasi terkait keberangkatan korban ke Jambi, lalu mendatangi markas Polres Alor dan melaporkan hal itu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, akhirnya mengerucut kepada pelaku MES yang berperan sebagai perekrut dan penyalur tenaga kerja. Perekrutan itu pun tanpa dokumen yang resmi alias ilegal.

"Tanpa menunggu lama, penyidik Polres Alor langsung mendatangi alamat rumah pelaku MES dan membawanya ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan," kata Ariasandy.

Saat ini, MES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Markas Polres Alor.

Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/05/101141578/terlibat-kasus-perdagangan-orang-mahasiswa-di-ntt-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke