Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Bully" di Indonesia Mengkhawatirkan, Ada yang Mengakibatkan Kematian

Kompas.com - 05/07/2023, 06:00 WIB
Rachmawati

Editor

Sepanjang pengamatannya, sekolah-sekolah tidak tahu adanya aturan tersebut dan sosialisasi dari Kemendikbud disebutnya tidak terlalu kencang.

"Saya tidak pernah menemukan sekolah menerapkan Permendikbud itu," jelas Retno.

Kalau Permendikbud itu dijalankan, menurut Retno, maka tiap-tiap satuan pendidikan harus menyusun mekanisme pengaduan atau pelaporannya dan membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari perwakilan guru, wali murid, dan siswa.

Baca juga: Gara-gara Videonya Viral, Kasus Perundungan Anak di Bandung Diselidiki Lagi

Pengaduannya pun tidak harus dilakukan dengan tatap muka, tapi bisa lewat online demi menghindari pantauan pelaku perundungan.

"Dengan adanya kanal pengaduan anak-anak korban perundungan yang selama ini diam bisa mengadu."

"Satgas ini pun akan dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kalau tidak dibiayai bagaimana mau mencari informasi, data, kunjungan?"

Tapi lebih dari itu, Retno menilai, para pendidik yakni guru juga harus belajar tentang bagaimana menangani pengaduan siswanya dengan serius. Sebab masih ada guru yang menyelepekan perundungan.

"Banyak guru itu ya mereka selalu ngomong, 'Kami dulu sering dipukul guru, anak sekarang begitu aja cengeng...'"

Baca juga: Polisi Periksa 12 Saksi Tewasnya Siswa SD Diduga Korban Bully di Medan, Belum Ada Tersangka

Seperti apa tanggapan pemerintah?

Menteri Pendidikan dan Budaya (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan setidaknya ada 24,4% peserta duduk berpotensi menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah, merujuk pada hasil survei karakter yang dilakukan Kemendikbud pada tahun lalu.

Survei itu melibatkan 260.000 sekolah di Indonesia di tingkat SD/Madrasah hingga SMA/SMK. Ada pula 6,5 juta peserta didik dan 3,1 juta guru yang dilibatkan.

Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud, Muhammad Hasbi, sebelumnya menyebut bahwa pihaknya sedang menyempurnakan Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan.

Di aturan anyar itu, Kemendikbud disebut akan mengintensifkan berbagai kebijakan pencegahan.

Baca juga: Murid SMPN 2 Pringsurat Temanggung Bakar Sekolahnya karena Di-bully, Kadisdikpora: Perlu Pembuktian Lebih Lanjut

Selain itu di peraturan tersebut, satuan pendidikan bakal "dipaksa" untuk membentuk satuan tugas (satgas) pengaduan paling lambat enam bulan setelah terbitnya beleid.

Adapun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyebut kasus perundungan yang terjadi di Temanggung sebagai keprihatinan bersama.

Kementerian, kata Juru bicaranya Margaret Robin Korwa, akan berkoordinasi dengan dinas PPPA setempat untuk memastikan pendampingan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sembari mengingatkan kepolisian untuk berpegang pada UU peradilan anak.

"Perlunya sosialisasi dan komunikasi di lingkungan pendidikan bahwa harus sadar bahwa tindak kekerasan adalah suatu hal yang sangat serius dan harus ditangani dengan mengedepankan perspektif anak sebagai korban," ujar Juru bicara KPPA, Margaret Robin Korwa kepada BBC News Indonesia.

"Penanganannya juga harus tuntas agar tidak menjadi pelaku atau korban kembali karena dampak kekerasan secara psikis, anak yang menjadi korban kekerasan dapat mengalami masalah kejiwaan seperti gangguan stres pasca trauma, depresi, cemas, dan psikotik."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

Regional
Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com