Tidak hanya di SD Negeri 2 Kondangjajar, ternyata praktik dan kelakuan guru yang tidak bisa “digugu” dan “ditiru” juga diikuti sekolah-sekolah di Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Parigi di Pangandaran.
Baca selengkapnya: Penipuan-penipuan yang Membuat "Dengkul Bergetar"
Tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat merekomendasi agar pemerintah pusat menutup Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan atas beberapa pertimbangan. Di antaranya soal pemahaman agama, laporan dugaan tindak pidana, dan dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan sistem pendidikan.
Terkait rekomendasi itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar para santri ponpes tersebut tak menjadi korban jika nantinya Al Zaytun jadi ditutup.
"Si pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan, tetapi harus secara bijak dalam memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana bisa diberikan solusi seadil-adilnya," kata Emil, sapaan Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/7/2023).
"Jadi penyelesaian Al Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jabar yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana," tambahnya.
Baca selengkapnya: Ponpes Al Zaytun Direkomendasikan Ditutup, tapi Jangan Sampai Korbankan Para Santri
Wiwik meminta ganti rugi ratusan juta rupiah kepada Masriah yang telah menyiram dan membuang kotoran ke rumah yang ditempatinya selama beberapa tahun terakhir.
Kuasa Hukum Keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengajukan sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Sudah diajukan secara online ke PN Sidoarjo," katanya dikonfirmasi Minggu (2/7/2023) malam.
Dia mengatakan kliennya mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat aksi Masriah tersebut.
"Klien kami mengalami kerugian ratusan juta rupiah," ujarnya.
Gugatan tersebut tetap dilayangkan meski Masriah baru keluar dari Lapas Sidoarjo Jumat lalu.