Warga Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur itu dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6/2023) setelah sebulan menjalani masa tahanan.
Baca selengkapnya: Baru Bebas dari Penjara, Masriah Digugat Ratusan Juta Rupiah oleh Tetangganya
Warga di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, bernama Bagus Robyanto membangun tembok setinggi empat meter di atas tanah miliknya yang kerap dilewati oleh warga sejak sepekan lalu.
Hal itu dilakukan lantaran Roby merasa warga mengucilkan keluarganya selama tiga tahun terakhir, setelah Roby menolak memecah sertifikat tanah milik keluarganya untuk jalan umum.
Pemerintah Kelurahan Bangunsari mengaku sudah dua kali memediasi antara pemilik lahan dan warga terkait penembokan. Namun, mediasi selalu gagal.
Lurah Bangunsari Andrea Perdana yang ditemui Kompas.com, Senin (3/7/2023) di lokasi penutupan jalan, menyatakan, pemerintah kelurahan sudah dua kali melakukan mediasi pada bulan Juni 2023.
“Saya sudah lakukan dua kali mediasi. Mediasi pertama kedua belah pihak tidak hadir dan mediasi kedua pihak warga saja yang hadir,” kata Andre.
Andre mengatakan, sejatinya mediasi dilakukan untuk menemukan solusi dengan musyawarah mufakat.
Namun, mediasi gagal lantaran ketidakhadiran salah satu pihak.
Baca selengkapnya: Warganya Bangun Tembok karena Merasa Dikucilkan, Lurah Sebut Sudah 2 Kali Dimediasi, tapi Gagal
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy meminta maaf kepada semua pihak apabila konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran sekolah di Temanggung tak sesuai harapan.
"Kita minta maaf kepada semua pihak," jelasnya melalui keterangan resminya, Senin (3/7/2023).
Saat ini, Polda Jateng sedang meminta keterangan kepada Polres Temanggung terkait dihadirkannya anak di bawah umur saat konferensi pers.
"Kita sedang minta keterangan kepada Polres Temanggung," kata Iqbal. Dia menegaskan, Polda Jawa Tengah mengerti soal UU SPPA dan UU Perlindungan Anak. Selain itu, Polda Jawa Tengah juga mengerti soal aturan perlakuan kepada R yang masih di bawah umur.
Baca selengkapnya: Polres Temanggung Hadirkan Siswa Pembakar Sekolah Saat Konferensi Pers, Polda Jateng Minta Maaf
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal, Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi, Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor : Sandro Gatra, David Oliver Purba, Dita Angga Rusiana, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.