SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik Polres Temanggung yang menghadirkan R (14), pelaku pembakaran SMP 2 Pringsuat, Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), saat konferensi pers.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy meminta maaf kepada semua pihak apabila konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran sekolah di Temanggung tak sesuai harapan.
"Kita minta maaf kepada semua pihak," jelasnya melalui keterangan resminya, Senin (3/7/2023).
Saat ini, Polda Jateng sedang meminta keterangan kepada Polres Temanggung terkait dihadirkannya anak di bawah umur saat konferensi pers.
"Kita sedang minta keterangan kepada Polres Temanggung," kata Iqbal.
Dia menegaskan, Polda Jawa Tengah mengerti soal UU SPPA dan UU Perlindungan Anak. Selain itu, Polda Jawa Tengah juga mengerti soal aturan perlakuan kepada R yang masih di bawah umur.
"Sampai saat ini anak tersebut masih mendapatkan pendampingan psikologi," paparnya.
Dia mengatakan, polisi juga tidak melakukan penahan kepada R yang melakukan pembakaran SMP 2 Pringsuat. Polda Jawa Tengah juga akan melakukan evaluasi terkait kasus tersebut.
"Kami ucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak, hal ini menjadi evaluasi kami ke depannya agar Kami bekerja lebih baik," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.