LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua orang preman ditangkap polisi karena merampas sepeda motor seorang pengendara di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Para pelaku menuduh korban menabrak dan menyerempet sepeda motornya lalu meminta ganti rugi atas kerusakan.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Pekon (desa) Rejosari pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Rohmadi mengatakan kedua pelaku yakni MAL (39) dan HY (32) telah ditangkap.
Baca juga: Dugaan Pemerasan Terhadap Waria, 4 Oknum Polisi Diperiksa Polda Sumut
"Pelaku sudah kita tangkap setelah korban melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota," kata Rohmadi saat dihubungi, Minggu (2/7/2023) sore.
Dia memaparkan peristiwa ini berawal saat korban bernama Prengki Kurniawan (23), warga Kabupaten Lampung Utara berkendara di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) ke arah Kabupaten Tanggamus. Saat melintas di Pekon Rejosari, korban dihentikan oleh kedua pelaku.
"Pelaku menuduh korban menyerempet dan menabrak motor mereka," kata Rohmadi.
Para pelaku lalu meminta korban bertanggung jawab untuk memberikan sejumlah uang ganti rugi. Rohmadi mengatakan itu adalah modus para pelaku untuk memeras korban.
Korban yang ketakutan saat itu tidak bisa berbuat banyak begitu sepeda motornya dirampas para pelaku.
"Para pelaku mengambil sepeda motor korban beserta STNK untuk digadaikan," kata Rohmadi.
Rohmadi mengatakan dari keterangan para pelaku sepeda motor Honda Astrea milik korban itu digadai seharga Rp 1,5 juta. Uang itu dihabiskan oleh para pelaku untuk membayar utang dan berfoya-foya.
Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dan diancam hukuman selama 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.