Salin Artikel

Dua Preman di Lampung Rampas Motor Warga, Awalnya Korban Dituduh Menyerempet Pelaku

Para pelaku menuduh korban menabrak dan menyerempet sepeda motornya lalu meminta ganti rugi atas kerusakan.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Pekon (desa) Rejosari pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Rohmadi mengatakan kedua pelaku yakni MAL (39) dan HY (32) telah ditangkap.

"Pelaku sudah kita tangkap setelah korban melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota," kata Rohmadi saat dihubungi, Minggu (2/7/2023) sore.

Dia memaparkan peristiwa ini berawal saat korban bernama Prengki Kurniawan (23), warga Kabupaten Lampung Utara berkendara di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) ke arah Kabupaten Tanggamus. Saat melintas di Pekon Rejosari, korban dihentikan oleh kedua pelaku.

"Pelaku menuduh korban menyerempet dan menabrak motor mereka," kata Rohmadi.

Para pelaku lalu meminta korban bertanggung jawab untuk memberikan sejumlah uang ganti rugi. Rohmadi mengatakan itu adalah modus para pelaku untuk memeras korban.

"Para pelaku mengambil sepeda motor korban beserta STNK untuk digadaikan," kata Rohmadi.

Rohmadi mengatakan dari keterangan para pelaku sepeda motor Honda Astrea milik korban itu digadai seharga Rp 1,5 juta. Uang itu dihabiskan oleh para pelaku untuk membayar utang dan berfoya-foya.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dan diancam hukuman selama 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/02/201552978/dua-preman-di-lampung-rampas-motor-warga-awalnya-korban-dituduh-menyerempet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke