Sementara itu, Mahfud mengakui sampai saat ini belum bertemu dengan Menkeu RI Sri Mulyani untuk membahas langsung masalah Jusuf Hamka.
"Kenapa? Karena begitu laporan, terus Sri Mulyani ke luar negeri, ke London, ke Paris, dan lain-lain. Sementara saya kunjungan kerja ke berbagai daerah,” terangnya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan permasalahan tersebut sampai akhir.
“Tapi karena ini hubungan keperdanaan, itu utang piutang, nanti selesaikannya tidak usah buru-buru dalam arti, kita cari waktu yang tepat untuk berbicara,” imbuhnya.
Lain halnya dengan hukum pidana yang harus segera ditindak. Ia mengatakan bila penegakkan hukum pidana itu tidak boleh dihalang-halangi dan dibekingi, oleh semua pihak, termasuk oleh aparat.
“Beking terhadap penegakan hukum itu presiden. Presiden beking penegakkan hukum yang dibantu oleh para menterinya, tidak boleh ada orang membekingi penjahat,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.