Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Bejat Guru Cabuli 12 Murid di Ciamis, Kronologi dan Motif Pelaku

Kompas.com - 28/06/2023, 22:21 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak 12 murid SMP di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dicabuli oleh guru berinisial YH (54).

Pelaku ditangkap Polres Ciamis setelah salah seorang siswa mengadu kejadian ini kepada orangtuanya.

"(Korban) 10 anak perempuan dan dua laki-laki," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus, Rabu (28/6/2023).

Pelaku melakukan aksi bejatnya pada bulan November hingga Desember 2022 lalu.

Kronologi

Saat jam pelajaran dimulai, seorang siswi sedang menulis dengan posisi duduk di bangku paling depan.

Kemudian pelaku masuk ruang kelas menemui guru yang sedang mengajar. Setelah urusannya selesai, tersangka tidak langsung keluar kelas.

Baca juga: Oknum Guru di Ciamis Cabuli 12 Murid, Terungkap Saat Korban Mengadu ke Orangtua

Dia mendekati siswi yang sedang menulis di meja paling depan tersebut. Kemudian dari arah belakang korban, tersangka melakukan pelecehan seksual kepada korban.

Korban yang kaget kemudian menceritakan hal tersebut kepada temannya, yang ternyata juga menjadi korban YH.

Sejak saat itu, terbongkar perbuatan cabul pelaku kepada sejumlah siswi dan siswa yang ada di sekolah tersebut.

Motif

Pelecehan seksual yang dilakukan YH tidak hanya sekali dilakukan, namun berulang kali saat berpapasan murid laki-laki maupun perempuan.

Tersangka mengaku hanya ingin bercanda dan dekat dengan murid-muridnya.

“Motif dari perbuatannya tersebut, menurut tersangka hanya sekedar bercanda dan ingin dekat dengan muridnya,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Sebelumnya diberitakan, setelah mendapat laporan kasus pelecehan seksual, penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Selain itu, penyidik memintai keterangan sejumlah saksi.

Baca juga: Guru yang Pinjam Uang Tabungan Murid di Pangandaran Terancam Penjara, Polisi: Aktor Sebenarnya

"Dalam proses penanganan, kami telah melakukan pemeriksaan lebih dari 20 saksi. Pada 23 Juni pelaku ditetapkan sebagai tersangka, setelah kami mengumpulkan alat bukti," jelas Tony.

Menurut dia, para korban rata-rata berusia 13 hingga 14 tahun. Modusnya, tersangka beberapa kali menyentuh bagian sensitif korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com