KOMPAS.com - R (57), pria yang bunuh tujuh bayi hasil inses dengan anaknya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, menurut pengakuan R, ia melakukan perbuatan tersebut atas arahan guru spiritualnya.
Oleh karena itu, polisi kini tengah mendalami peran guru spiritual R.
Baca juga: Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses Ayah dan Anak di Banyumas, Polisi: Tersangka Bisa Lebih dari Satu
Selain itu, polisi juga mendalami motif R menghamili anak kandung, lalu membunuh bayi-bayi hasil insesnya.
Berdasarkan informasi awal yang diterima polisi, perbuatan yang dilakukan R tidak menutup kemungkinan terkait praktik perdukunan.
Agus menuturkan, R dikenal sebagai dukun pengobatan.
"Tersangka R ini sehari-hari sebagai dukun pengobatan. Aktivitas kesehariannya biasanya mancing di sungai," ujarnya, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Pria di Banyumas Bunuh 4 Bayi Hasil Inses dengan Anaknya, Diduga untuk Praktik Perdukunan
Mengenai pembunuhan yang dilakukan R, Agus menjelaskan bahwa tersangka merenggut nyawa bayi-bayi tersebut sesaat setelah mereka dilahirkan oleh E (26), anak kandungnya.
Usai membunuh, R membungkus jasad bayi dengan kain, lalu menguburnya di kebun. R mengaku telah mengubur tujuh jasad bayi.
R diduga melakukan inses dengan anaknya sejak 2013. Hubungan itu dilakukan di sebuah gubuk yang dulu didirikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Penguburan dilakukan dari tahun 2014 sampai 2021," ucap Agus.
Kini, polisi kembali menggali kebun yang menjadi TKP untuk menemukan tiga kerangka bayi lainnya.
Agus menerangkan, R pernah memiliki tiga istri. Istri pertama dinikahi secara sah, sedangkan istri kedua dan ketiga dinikahi secara siri.
Beberapa waktu berselang, R menceraikan istri pertama dan kedua.
"Anak perempuan berinisial E ini merupakan anak pertama dari istrinya yang ketiga," ungkapnya.