Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pelantikan Pj Bupati Mimika, Memicu Aksi Penolakan, Kemendagri Klaim Sesuai Aturan

Kompas.com - 27/06/2023, 05:39 WIB
Pythag Kurniati

Editor

TIMIKA, KOMPAS.com- Sejumlah orang melakukan aksi unjuk rasa menolak pelantikan Valentinus Sudarjanto sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika di Kantor Bupati Mimika, Senin (26/6/2023).

Valentinus sebelumnya dilantik oleh Gubernur Provinisi Papua Tengah Ribka Haluk di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah pada Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Valentinus Sumito Resmi Jadi Pj Bupati, Isi Kekosongan Pemerintahan di Mimika

Dia menggantikan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang tersandung kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter

Gubernur Ribka saat itu menegaskan bahwa pelantikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Senin (26/6/2023), Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme Karel Kum menyatakan alasan massa menolak dilantiknya Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto.

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas di Mimika, Pemuda Asal NTT Sempat Kirim Pesan ke Teman untuk Kuburkan Mayatnya

"Hari ini kami tolak, karena Plt Bupati Mimika Johannes Rettop saat ini belum ada keputusan inkrah dari Pengadilan Tipikor Jayapura. Seharusnya yang dilantik adalah Plh Bupati bukannya Pj," kata Karel, Senin (26/6/2023) seperti dikutip dari Tribun Papua.

Pemerintah, kata dia dinilai melakukan kesalahan administrasi dan prosedur dalam proses pelantikan tersebut.

Baca juga: Mutilasi 4 Warga Mimika, Roy Marthen Howay Divonis Penjara Seumur Hidup

Kemendagri sebut sesuai aturan

Sementara melansir Antara, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemengadri) Benni Irwan memastikan bahwa pelantikan Penjabat Sekda Provinisi Papua Tengah Valentinus Sudarjanto sebagai Pj Bupati Mimika telah sesuai aturan perundang-undangan.

"Pelantikan Pj Bupati Mimika telah sesuai aturan perundang-undangan. Hal ini karena Wakil Bupati Johanes Rettob selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika diberhentikan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata Benni, Senin (26/6/2023), seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Penahanan Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Ditangguhkan

Dia menjelaskan, pelantikan Panjabat Bupati Mimika dilakukan lantaran pada 2022 lalu Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh KPK.

Eltinus selanjutnya diberhentikan sementara dari jabatannya.

Hal itu, menurutnya, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal itu mengatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.

Setelah Eltinus diberhentikan, Wakil Bupati Mimika Johanes Rettob diberi mandat sebagai Plt Bupati Mimika. Namun dia juga terjerat dalam tindak pidana korupsi.

Pemberhentian sementara wakil bupati tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Regional
Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Regional
Mahasiswa Kedokteran 'Nge-prank' Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Mahasiswa Kedokteran "Nge-prank" Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Regional
Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan

Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan

Regional
Banjir Ngarai Sianok Bukittinggi, Air Sampai Atap Rumah

Banjir Ngarai Sianok Bukittinggi, Air Sampai Atap Rumah

Regional
Optimalkan Pengelolaan Sampah di TPA Lelang, Bupati Aulia Serahkan Bulldozer D3 kepada DLHP HST

Optimalkan Pengelolaan Sampah di TPA Lelang, Bupati Aulia Serahkan Bulldozer D3 kepada DLHP HST

Regional
Mayat Misterius yang Tertimpa Potongan Beton di Banjar Kalsel Diduga Pemulung Besi Bekas

Mayat Misterius yang Tertimpa Potongan Beton di Banjar Kalsel Diduga Pemulung Besi Bekas

Regional
Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi

Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi

Regional
Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Regional
Partai Demokrat Resmi Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Partai Demokrat Resmi Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Regional
Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Regional
3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan 'Cleaning Service' RSUD Nunukan Mogok Masal

3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan "Cleaning Service" RSUD Nunukan Mogok Masal

Regional
Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Regional
Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Regional
PDIP Usung 5 'Incumbent' Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

PDIP Usung 5 "Incumbent" Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com