KOMPAS.com - Oknum perangkat Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial R membantah laporan mengenai dirinya.
Dia angkat bicara usai kasus yang menyebut dirinya pungli dan mengajak seorang warga berinisial SR bersetubuh.
R membenarkan jika saat itu SR berniat membuat sejumlah dokumen di Kantor Desa Banyusari.
Bahkan, kata dia, tawaran uang Rp 1 juta untuk biaya pengerjaan dokumen disebutnya sebagai candaan.
Pasalnya, ia dan SR merupakan teman dekat dan bertetangga.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Oknum Kades di Bandung Ajak Warga Berhubungan Badan dan Pungli Saat Urus Berkas
"Sebenarnya sih bukan seperti itu ceritanya, memang dia mau bikin KK, tapi sebelumnya menghubungi lewat WhatsApp dulu ke saya. Nah, yang uang Rp 1 juta itu bentuk bercandaan saja karena dia sama saya itu kenal dekat," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).
Meski sempat menghubunginya lewat pedan singkat, R mengatakan tetap mengarahkan SR untuk datang ke Kantor Desa, agar pembuatan sejumlah dokumen yang diingankan SR sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kemudian kata saya, kalau mau megurus dokumen silahkan saja ke kantor desa. Di sana, saya jelaskan bagaimana prosedurnya," ujar R.
R membantah, adanya pungutan sebesar Rp 1 juta. Hingga saat ini, lanjut R, tidak ada bukti transaksi uang tersebut.
"Enggak ada, malah saya jelasin bagaimana prosedur buat dokumen itu, apa yang harus dibawa dan lainnya," terangnya.
Sementara Kepala Desa Banyusari, Didin Dino mengatakan tidak tinggal diam dengan adanya kasus tersebut.
Baca juga: Cerita Korban Pelecehan dan Pungli Rp 1 Juta Oknum Kades di Kabupaten Bandung
Didin menjelaskan, perangkat RT dan RW setempat melakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Namun, menurut laporan RT dan RW pelapor atau SR bukan warga Desa Banyusari.
"Saya tidak tinggal diam, saya juga sudah menelusuri ke pihak keluarga SR dan R untuk memediasi, cuma yang susah itu nyari dia (SR) soalnya dia numpang di Desa Banyusari. Dia bukan domisili Desa Banyusari dan hanya menumpang di keponakannya yang kebetulan warga saya," ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana sudah melakukan pemeriksaan ke dua belah pihak, baik terlapor atau pelapor.
Selain itu, pihaknya juga terus mencari alat bukti terkait perkara tersebut. Ia mengatakan, jika betul terbukti adanya tindak pidana dalam perkara itu, maka statusnya akan dinaikan ke penyidikan.
"Kita akan mengumpulkan keterangan dari para pihak dan alat bukti pendukung apabila kami temukan pidana kami akan tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Oliestha.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.