Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dorong Perbaikan Regulasi agar Tambang Ilegal di Kaltim Bisa Dilegalkan

Kompas.com - 23/06/2023, 10:58 WIB
Zakarias Demon Daton,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendorong agar ada perbaikan regulasi untuk para penambang rakyat di Kaltim khususnya untuk sektor batu bara yang banyak dilakukan secara ilegal sehingga menjadi legal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satgas III Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha, Deputi Pencegahan KPK, Wahyu Hidayat usai menerima masukan saat berdialog dengan Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat (APPRI) di kantor APPRI Jalan Kemakmuran, Kota Samarinda, Kamis (22/6/2023).

Wahyu mengatakan tujuan dialog tersebut, selain pemetaan potensi korupsi di sektor pertambangan batu bara, juga mendorong perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi yang selama ini banyak terjadi di sektor pertambangan tak berizin.

Baca juga: Belasan Tambang di Bandung Barat Tutup, Obyek Wisata Jadi Pilihan Lindungi Karst Citatah

“Perlu ada regulasi yang mengatur soal pertambangan rakyat ini secara jelas, biar ada solusi kegiatan pertambangan (batu bara) yang tak berizin didorong agar mereka menjadi legal. Kita pendekatannya perbaikan regulasi dan sistem,” ungkap Wahyu kepada Kompas.com usai dialog.

Wahyu menjelaskan, bahwa dampak dari kegiatan secara ilegal itu memunculkan banyak praktik korupsi, seperti pungutan liar, suap, gratifikasi hingga ke sejumlah pihak baik itu penegak hukum maupun penyelenggara negara.

Untuk itu, perlu ditutup celah praktik korupsi tersebut dengan regulasi yang jelas soal pertambangan rakyat ini.

“Karena memang tidak ada regulasi yang jelas soal pertambangan rakyat ini. Sekarang ini memang istilah ilegal itu karena belum dapat izin. Itu kan sesuatu kondisi yang disebabkan tidak ada regulasi yang jelas,” jelas Wahyu.

“Kita nanti minta Kementerian ESDM, KLHK, ini kondisinya seperti ini. Bagaimana kita mengatasinya, kita akan mendorong seperti apa regulasinya. Fungsi kami memfasilitasi. Kalau belum ada regulasi kita buat regulasi, kalau ada sistem yang kurang baik kita perbaiki. Jadi ada kepastian hukum, misal dokumen apa yang dipersyaratkan, berapa lama prosesnya, berapa biayanya, itu harus jelas,” sambung dia.

Sebagai informasi, pemetaan potensi korupsi di Kaltim oleh tim KPK tak hanya sektor batu bara, tim dari Deputi Pencegahan KPK yang dipimpin Wahyu mendatangi pelaku usaha lain seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Kaltim, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasiona Indonesia (GAPENSI) Kaltim, Real Estate Indonesia (REI) Kaltim dan lainnya.

Baca juga: Tolak Tambang Proyek Bendungan Jragung, Warga Desa Penawangan Ramai-Ramai Datangi Kantor DLHK dan ESDM Jateng

Pemicu tambang ilegal

Menurut Wahyu, seperti yang disampaikan APPRI, bahwa pemicu adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal di Kaltim karena Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diakomodir dalam UU Nomor 3/2020 tentang Minerba, tidak mencakup sektor batu bara.

IPR hanya mengatur sektor mineral non logam dan batuan atau biasa dikenal dengan istilah galian C. Hal itu dipertegas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Nanti kita tanya ke tanya ke regulator. Alasannya kenapa? Nanti kita dorong di UU minerba yang baru diatur juga soal tambang rakyat ini biar jelas. Kalau di Sulteng kan nikelnya diatur tuh, kenapa batu bata enggak diatur di sini,” terang dia.

Dengan melegalkan penambangan batu bara ilegal, kata Wahyu, dapat menambah potensi pendapatan negara dan daerah. Karena, menurut APPRI, kata Wahyu, sekitar 70 persen batu bara yang keluar dari Kaltim diproduksi dari penambang ilegal yang skala kecil itu.

Kerusakan lingkungan

Menurut Wahyu, potensi kerusakan lingkungan skala besar justru dilakukan oleh perusahaan – perusahaan besar yang memiliki izin, ketimbang penambangan rakyat skala kecil ini yang tak berizin. Karena kerusakan skala kecil, maka mudah direhabilitasi.

“Jadi pelaku tambang (ilegal) itu bekerja di lahan masyarakat, diminta oleh masyarakat, alatnya (eksavator) yang bekerja pun hanya satu. Jadi kedalaman penambangan pun tdak begitu dalam, mungkin sekitar 10 meter. Dan itu memungkinkan untuk ditutup kembali setelah selesai,” terang Wahyu.

Baca juga: Demo Masyarakat di Perusahaan Tambang Konawe Ricuh, 1 Polisi Terluka

Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto mengatakan para penambang rakyat di Kaltim, rata-rata pengusaha lokal yang secara modal maupun jaringan ke nasional kalah bersaing dengan perusahaan besar.

Akhirnya, para penambang rakyat ini melakukan penambangan skala kecil dan bekerjasama dengan warga yang punya lahan, termasuk warga sekitar.

"Kenapa begitu, karena selama ini masyarakat lokal tidak diberi ruang dalam usaha sektor pertambangan batu bara oleh negara, karena itu penertiban yang dilakukan penegak hukum, menurut kami bukan solusi,” kata Rudi.

“Mestinya mereka dibina melalui asosiasi tambang rakyat, kemudian dipermudah perizinan, sampai penerapan standar baku dalam penambangan rakyat. Selama ini masyarakat lokal nyaris tak punya kesempatan menikmati hasil alamnya. Lebih banyak menerima dampak kerusakan lingkungan dari perusahan besar dari luar Kaltim,” sambung pria yang juga Ketua Koperasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Tani Makmur Sejahtera (Tamara) Kaltim ini.

Untuk itu, bagi Rudi, cara paling ampuh menyelesaikan masalah tambang koridoran ini bukan menangkap pelaku, tapi mengakomodir para pelaku usahanya agar menjadi legal melalui pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diperluas lingkupnya hingga ke sektor batu bara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com