PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menangkap seorang wanita pria alias waria yang diduga telah menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang, Selasa (20/6/2023).
"Pelaku berinisial S (41), seorang waria. Pelaku menjual anak perempuan ke pria hidung belang untuk melayani hubungan badan," kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.
Penangkapan waria itu, kata dia, berawal dari laporan warga. Polisi mengamankan pelaku dan korban di salah satu tempat penginapan di Kuansing.
Baca juga: Pria di Dumai Jual Mantan Istrinya Rp 250.000 ke Pria Hidung Belang
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Satreskrim Polres Kuansing mendatangi tempat penginapan tersebut. Dan benar, di salah satu kamar ditemukan pelaku dan seorang anak di bawah umur," kata Pangucap.
Kepada polisi, korban mengaku telah melayani pria hidung belang melakukan hubungan badan.
Lalu, petugas melakukan penggeledahan dan didapati satu unit handphone di dalam tas pelaku.
Baca juga: Perempuan Muda di Banyumas Jual 2 Keponakan di Bawah Umur untuk Layani Lelaki Hidung Belang