BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang perempuan muda ditangkap polisi lantaran "menjual" dua keponakannya yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang.
Perempuan tersebut berinisial PA (21), warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sedangkan korban merupakan kakak beradik berinisial DP (16) dan VA (13).
Baca juga: Ingin Adu Kekuatan, 2 Kelompok Remaja di Banyumas Terlibat Tawuran, 2 Orang Terluka
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban curiga karena anaknya pergi bersama tersangka pada Minggu (30/4/2023).
"Awalnya orangtua curiga, setelah ditanya, korban mengaku dijual oleh PA untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden," kata Agus kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Puncak Arus Balik 2 Gelombang, Begini Antisipasi Kemacetan di Ajibarang Banyumas
Agus menjelaskan, tersangka menawarkan kedua keponakannya kepada lelaki hidung belang dengan tarif antara Rp 300.000 sampai Rp 400.000.
"Pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan keponakannya sendiri. Pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut," jelas Agus.
Kepada polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku telah melakukan praktik tersebut sejak kurang lebih setahun terakhir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 17 Juncto Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) Huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.