Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon menjatuhkan uqubat ta'zir cambuk kepada terpidana 30 kali, dan dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama empat bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani cambuk sebanyak 26 kali.
Sedangkan terpidana berinisial DU dalam kasus jarimah zina, khalwat dan ikhtilath yang dilakukan melanggar Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 23 Jo Pasal 25 Jo Pasal 37 Qanun Aceh.
Dia dihukum 30 kali cambuk, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama tujuh bulan dan dikurangi hukuman menjadi sebanyak 23 kali cambukan.
Baca juga: Cerita Siswa Dicambuk Guru Pakai Rotan, Sudah Jawab Pertanyaan Tapi Langsung Dipukul
Terakhir yaitu terpidana Fa dengan perkara yang sama dicambuk 23 kali.
“Kita imbau masyarakat untuk tidak berbuat hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain dalam konteks penegakan syariat Islam. Eksekusi cambuk ini menjadi penanda penegakan hukum di Aceh,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.