Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Judi "Online", Zina, dan Pencabulan Anak di Aceh Dicambuk

Kompas.com - 20/06/2023, 18:46 WIB
Masriadi ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Provinsi Aceh, menggelar eksekusi hukuman cambuk untuk enam terpidana pelanggar Qanun Syariat Aceh. Eksekusi itu dilakukan di Halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (20/6/2023).

Mereka adalah MI (18), He (33), Ka (30), Us (48), DU (25), Fa (33). Mereka menjalani hukuman jarimah zina dan maisir.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fauzi, kepada wartawan di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menyebutkan terpidana berinisial MI merupakan terpidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan atau zina terhadap anak pada 19 November 2022.

Baca juga: Oknum ASN Asal Aceh Dijatuhi Hukuman 100 Kali Cambuk dan 8 Bulan Penjara, Ini Penyebabnya

Terpidana menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan 46 bulan kurungan.

Dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Berikutnya terpidana berinisial He dalam kasus pelecehan seksual dengan hukuman cambuk 45 kali.

Eksekusi cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama lima bulan, dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 40 kali cambukan.

Lalu Fauzi merincikan untuk terpidana berinisial Ka menjalani uqubat cambuk 30 kali, jarimah pelecehan seksual terhadap anak melanggar pasal Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Guru di Aceh Utara Jadi 16 Orang, Pelaku Terancam Dicambuk 200 Kali

Namun, eksekusi cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani enam bulan, dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terpidana sebanyak 24 kali cambukan. 

Sedangkan terpidana Us jarimah maisir (judi online) yang dilakukan telah melanggar Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 dari qanun tersebut.

 

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon menjatuhkan uqubat ta'zir cambuk kepada terpidana 30 kali, dan dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama empat bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani cambuk sebanyak 26 kali.

Sedangkan terpidana berinisial DU dalam kasus jarimah zina, khalwat dan ikhtilath yang dilakukan melanggar Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 23 Jo Pasal 25 Jo Pasal 37 Qanun Aceh.

Dia dihukum 30 kali cambuk, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama  tujuh bulan dan dikurangi hukuman menjadi sebanyak 23 kali cambukan. 

Baca juga: Cerita Siswa Dicambuk Guru Pakai Rotan, Sudah Jawab Pertanyaan Tapi Langsung Dipukul

Terakhir yaitu terpidana Fa dengan perkara yang sama dicambuk 23 kali.

“Kita imbau masyarakat untuk tidak berbuat hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain dalam konteks penegakan syariat Islam. Eksekusi cambuk ini menjadi penanda penegakan hukum di Aceh,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com