Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Calon TKI Ilegal ke Dubai dan Arab Saudi

Kompas.com - 19/06/2023, 09:39 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan upaya penyelundupan dan menyelamatkan lima calon pekerja imigran Indonesia (TKI) yang akan diberangkat ke Timur Tengah, yakni Dubai, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi secara ilegal.

"Alhamdulillah kami kembali menyelamatkan lima wanita calon TKI yang akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab secara ilegal atau nonprosedural," kata Wakil Kepala Satgas TPPO 1 yang juga Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan melalui telepon, Senin (19/6/2023).

Polisi juga menangkap dua pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka yang masing-masing berinisial ISR dan AN.

Baca juga: Dalam 10 Hari, Satgas TPPO Polda Kepri Selamatkan 65 Calon TKI Ilegal

Adip mengatakan, para tersangka awalnya mengangkut para pekerja imigran ilegal tersebut dari Jakarta ke Batam, dengan niatan selanjutnya mengantarkannya ke Singapura.

Saat sampai di Singapura, korban-korban tersebut akan segera diberangkatkan ke negara tujuan mereka di Arab Saudi dan Dubai.

Dari bisnis ini, ISR dan AN mendapatkan keuntungan sekitar Rp 8 juta per orang. Uang itu akan ditransfer setelah para pekerja imigran ilegal tersebut tiba di negara tujuannya.

"Para korban dijanjikan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji sekitar 1.200 dirham hingga 1.500 dirham  atau setara dengan Rp 4,5 juta hingga Rp 5,7 juta," terang Adip.

Baca juga: 8 Calon TKI Ilegal Diamankan di Lumajang, Berasal dari Lombok hingga Lampung

Selain itu, Adip menjelaskan, kedua tersangka ini telah terlibat dalam kegiatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini sejak 2019.

Mereka sudah membawa sekitar 100 orang pekerja imigran ilegal ke Arab Saudi dan Dubai.

"Satgas TPPO Polda Kepri telah mengidentifikasi 33 tersangka berdasarkan 20 laporan polisi yang masuk. Selain itu, ada 91 calok TKI yang berhasil kami selamatkan," papar Adip.

Baca juga: Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

Untuk pasal yang disangkakan, Adip mengatakan, menjerat keduanya dengan pasal 81, jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Operasi yang berhasil ini menunjukkan komitmen Satgas TPPO Polda Kepri dalam memerangi penyelundupan TKI dan melindungi kesejahteraan TKI," ungkap Adip.

"Satgas TPPO tetap waspada dalam upaya mencegah kegiatan ilegal semacam ini di wilayah tersebut dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan para calon korban," pungkas Adip.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com