Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Penyalur TKI Ilegal di Magelang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/06/2023, 09:27 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Tiga orang penyalur tenaga kerja migran Indonesia ilegal ditangkap jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang, Jawa Tengah. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Wasiati (57) asal Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang; Slamet Prihatin (45) asal Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, dan Siti Fatonah (51) warga Desa Sumberarum, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

Kapolresta Magelang, Komisaris Besar Polisi Ruruh Wicaksono mengatakan, mereka bertiga selama ini mencari orang untuk diperkerjakan sebagai pekerja migran Indonesia ke Malaysia secara ilegal.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 4 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, 2 Pelaku Ditangkap

Adapun kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait penempatan pekerja migran ilegal yang dilakukan oleh tersangka Wasiati di Dusun Brontokan, Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Hal serupa dilakukan oleh tersangka Slamet Prihatin di Dusun Sawahan, Desa Pancuranmas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

"Setelah diselidiki dan diperiksa polisi, mereka mengakui telah menempatkan para pekerja migran Indonesia tersebut ke luar negeri, diantaranya di Malaysia. Terlapor mengakui bekerja secara peseorangan dan bukan merupakan P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) yang telah memiliki ijin dari pemerintah," papar Ruruh, dalam keterangan pers di Mapolresta Setempat, Senin (12/6/2023).

Selanjutnya petugas mengamankan terlapor dan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Magelang untuk porses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Modus tersangka, imbuh Ruruuh, calon pekerja direkrut dengan cara tersangka memasang iklan lowongan kerja ke luar negeri dengan biaya gratis dan mendapatkan uang, serta mendatangi rumah untuk menawarkan lowongan kerja ke luar negeri gratis dan uang saku untuk keluarga dan anak yang ditinggal.

Bahkan, tersangka menguruskan paspor calon tenaga kerja melalui kantor imigrasi Pati dan Wonosobo. Sebelum paspor jadi para calon tenaga kerja ditempatkan di sebuah penampungan di daerah Pingit, Kabupaten Temanggung.

Baca juga: 2022, Ada 23 Kasus Pekerja Migran dari Garut yang Bermasalah

Di penampungan pun mereka melakukan medical check up serta pelatihan. Setelah paspor jadi kemudian pekerja diberangkatkan menggunakan pesawat menuju Batam. Kemudian di Batam dijemput oleh agen.

Dari Batam, mereka diantar oleh agen menggunakan kapal veri menuju ke Malaysia. Sampai di negeri Jiran itu mereka ditempatkan di penampungan untuk menunggu dijemput oleh calon majikan mereka.

"Dalam perekrutan pekerja oleh tersangka tersebut bekerja sama dengan seseorang agen, yang apabila pekerja lolos medical check up maka tersangka mendapat upah atau fee sebesar 7.000RM atau sekitar Rp 22.000.000," paparnya.

"Sesampai di Malaysia mereka harus memenuhi aturan dari pihak agen penerima pekerja antara lain tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM, dikarenakan sudah diberikan uang saku dan uang proses medical, tiket pesawat, pembuatan Paspor, dilarang menggunakan ponsel," lanjut Ruruh.

Apabila ada pekerja yang membatalkan atau pulang sebelum kontrak habis selama jadi tenaga migran maka oleh tersangka akan didenda untuk ganti rugi biaya paspor, biaya transport dan uang saku.

Ruruh berucap, tersangka Slamet Prihatin mengaku telah mengirim sebanyak 17 orang pekerja migran Indonesia illegal. Kemudian, tersangka Siti Fatonah telah mengirim sebanyak 30 orang dan Wasiti telah memberangkatkan secara illegal sebanyak enam orang.

Baca juga: Buntut Perdagangan Orang di Jateng, Disnakertras Peringatkan Kades Wajib Lapor Warga TKI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com