Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 10 Hari, Satgas TPPO Polda Kepri Selamatkan 65 Calon TKI Ilegal

Kompas.com - 16/06/2023, 11:43 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Sejak tanggal 5-15 Juni 2023, Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap 14 kasus perdagangan orang.

Dari 14 kasus yang diungkap ini, Satgas TPPO Polda Kepri juga berhasil menyelamatkan 65 calon Pekerja Migran Indonesia atau TKI ilegal yang hendak diberangkatkan ke luar negeri, khususnya Malaysia, Singapura, dan Kamboja.

“Alhamdulilah dalam rentang waktu 10 hari kami berhasil menyelamatkan 65 calon TKI yang akan dipekerjakan ke Malaysia, Singapura, dan Kamboja sevara ilegal,” kata Wakasatgas TPPO 1 yang juga Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Jadi Kantong Tenaga Kerja Migran, Polda NTB Bentuk Satgas TPPO

Adip mengatakan, dari 65 calon TKI yang berhasil diselamatkan terdiri dari 45 laki-laki dan 20 perempuan.

Seluruh WNI yang diselamatkan berasal dari berbagai daerah, mulai dari Pulau Jawa, Palembang, Bengkulu, NTB, Lampung, Aceh, Medan, dan Batam.

Adip mengatakan, pelaku langsung turun ke daerah untuk merekrut calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Pelaku juga menjanjikan para calon pekerja akan mendapat pekerjaan bagus di negara yang telah disepakati.

“Bahkan untuk menyakinkan korban, pelaku langsung menggratiskan tiket perjalanan korban, memberikan fasilitas tempat penampungan, dan mengirimkan calon pekerja melalui jalur resmi maupun jalur ilegal,” terang Adip.

Lebih lanjut Adip menjelaskan, untuk korban yang menggunakan jalur resmi memiliki paspor, tetapi tidak memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Persyaratan tersebut meliputi usia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat secara jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen-dokumen lengkap seperti surat keterangan status perkawinan, surat izin suami istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan kesehatan, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja.” papar Adip.

Sementara itu, korban yang menggunakan jalur ilegal, nantinya akan mengikuti arahan koordinator pengiriman dan penjemputan, disediakan tempat penampungan sementara bagi korban di Batam, serta disiapkan transportasi seperti mobil dan boat pancung untuk membawa si korban melalui jalur ilegal atau yang lebih dikenal jalur tikus.

Baca juga: Jadi Korban TPPO, Ibu Muda Berangkat ke Turkiye Malah Dipekerjakan di Tempat Spa Plus-plus

“Satgas TPPO Polda Kepri telah menetapkan 22 orang tersangka, yang dijerat Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tegas Adip.

“Dengan pengungkapan kasus perdagangan orang ini, Polda Kepri berkomitmen untuk terus berupaya melindungi masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang dan menjaga keselamatan para calon pekerja migran,” sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Regional
[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Regional
Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com