Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Mahasiswa di Balikpapan Ditangkap Usai Ambil Pesanan Ganja di Ekspedisi

Kompas.com - 18/06/2023, 21:14 WIB
Ahmad Riyadi,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Pesan ganja lewat ekspedisi, dua mahasiswa berinisial MS (21) dan AR (20) ditangkap jajaran Sub Direktorat I Reserese Narkoba (Sub Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim). 

Keduanya diketahui masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu universitas swasta di Balikpapan.

Penangkapan dilakukan di depan kantor ekspedisi di Jalan Ruko Little Cina Blok AB5, No 31, Rabu lalu (14/6/2023).

Baca juga: Nekat Serang Petugas Pakai Katana, Bandar Narkoba di Kalsel Ditembak Mati

Penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi narkotika di wilayah Kutai Timur.

Dari informasi yang dihimpun, polisi memperhatikan beberapa orang yang memenuhi ciri-ciri target yang dicurigai.

Petugas pun mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario berwarna biru nopol KT 4346 JG.

Baca juga: Rektor UNM Makassar Mengaku Kecolongan soal Brankas Narkoba, Sekuriti Kampus Dipecat

 

“Keduanya pun diperiksa, dan ditemukan 1 bungkus plastik abu-abu berisikan jaket warna abu-abu. Di dalam jaket tersebut terdapat 1 paket berwarna silver dan 2 bungkus plastik klip berwarna putih yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Berat bruto ganja yang ditemukan sekitar 113,19 gram,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo pada Minggu (18/6/2023).

Keduanya pun langsung diamankan beserta barang bukti ganja dan dua unit handphone pelaku. Polisi pun terus melakukan pendalaman.

“Masih didalami darimana pesannya. Sementara keduanya diamankan terlebih dahulu bersama barang bukti,” tuturnya.

Yusuf mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib guna memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Jika mengetahui adanya tindak penyalahgunaan narkotika silahkan melapor kepada kami,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Regional
Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Regional
Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Regional
Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Regional
Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Regional
Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Regional
Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Regional
Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Regional
Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Regional
Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Regional
Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Regional
Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Regional
Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com